Kadivpas Berikan Remisi Khusus Usia Lanjut di Lapas Makassar



Makassar,anekafakta.com-9 Warga Binaan Pemasyarakatan berusia 70-an tahun ke atas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar menerima Remisi Lansia. (13/6)

Bertempat di Media Center Lapas Makassar, SK Remisi dibacakan langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel yang selanjutnya diserahkan secara simbolis kepada WBP. 

Pemberian SK Remisi Lansia ini berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor  : PAS-967.PK.05.04 Tahun 2024 Tentang Pemberian Remisi Usia Diatas 70 Tahun Tahun 2024.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulsel, Yudi Suseno menjelaskan penerima Remisi Lansia ini sebanyak sembilan orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diberikan kepada Narapidana yang berkelakuan baik dan telah memenuhi persyaratan lainnya. 

Lanjut, "Ini merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar, Teguh Pamuji menegaskan Lapas Makassar akan terus mempercepat hak WBP sesuai Standar Operasional Prosedur. "Kami akan senantiasa memperhatikan hak-hak WBP selama mereka mengikuti program pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran tata tertib di Lapas Sehingga WBP yang menerima Remisi Khusus Lansia dapat cepat bertemu dengan Keluarganya di rumah" Ucapnya

Darman /red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama