JPU Sebut Dito Ariotedjo Terima Uang Rp27 Miliar, Pengamat Minta Kejaksaan Segera Tetapkan Tersangka


 

JAKARTA,-
Anekafakta.com
Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), Kurniawan Adi Nugroho, mendorong Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito Ariotedjo sebagai tersangka korupsi BTS 4G dengan konstruksi perkara yang sama dengan mantan Komisioner BPK Achsanul Qosasih.  Sebab menurut pandangannya, apabila penyidik pidana khusus Kejagung, jika bersandar pada putusan majelis hakim terhadap Irwan Hermawan, Windi Purnama dan Anang Latief.

Kurniawan meyakini tim penyidik pidsus Kejagung bakal menjadikan Dito Ariotedjo politisi dari Partai Golkar sebagai tersangka korupsi BTS 4G.


"Apalagi dari tiga putusan dengan terpidana berbeda tersebut (Windi Purnama, Anang Latief dan Irwan Hemawan) majelis hakim menyatakan nilainya (suap) sama, yaitu sekitar 27 miliar," ucap Kurniawan, Senin (3/6/2024).  

Bahkan dalam amar putusan majelis hakim yang berbeda untuk tiga terdakwa (Anang Latief, Irwan Hermawan dan Windi Purnama) lanjut dia, lagi-lagi nama Dito Ariotedjo disebut sebagai pihak yang menerima aliran dana korupsi BTS.

Pun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, JPU malah dengan jelas menyebutkan dalam dakwaan, bahwa ada pemberian uang senilai Rp27 miliar ke Menpora Dito Ariotedjo pada rentang waktu November hingga Desember 2022. 

Di sisi lain, Kurniawan menuturkan, dalam putusan Irwan Hermawan tidak ada satu kalimat pun yang menjadi pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa Maqdir Ismail Ismail (penasehat hukum Irwan Hermawan), diperintahkan Irwan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 27 miliar kepada Kejaksaan. "Artinya uang tersebut bukan untuk kepentingan Irwan Hermawan," tegas dia.

Sehingga, lanjut Kurniawan, nasib asal uang Rp 27 miliar yang disita dari Advokat Maqdir Ismail tersebut, hanya bisa terungkap jika Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang sama dengan Ahsanul Qosasih. 

Nasib asal uang Rp 27 miliar yang disita dari Advokat Maqdir Ismail tersebut, hanya bisa terungkap jika Kejaksaan Agung berani menetapkan Dito sebagai tersangka dengan konstruksi perkara yang sama dengan Ahsanul Qosasih," tutupnya.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama