Jampidum Kejaksaan Agung, Menyetujui Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif




JAKARTA ,- anekafakta.com
Kepala Kejaksaan Negeri Badung yang didampingi Kasi Pidum, dan 
Jaksa verifikator memaparkan permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan 
Restotarif dihadapan Direktur OHARDA pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum 
Kejaksaan Agung RI yang diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Dr. Ketut 
Sumedana, S.H., M.H. yang didampingi Koordinator dan para Kasi pada bidang Tindak 
Pidana Umum Kejati Bali serta Kasi Penerangan Hukum.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kajati Bali, 
PUTU AGUS EKA SABANA P,S.H.,M
dalam keterangan tertulisnya Selasa (25/6/2024) menjelaskan, Pemaparan kali ini sebanyak 1 perkara, yaitu tersangka KIPRIANUS MARKION SAKAN, 
seorang sopir Online, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian di di 
area parkir premium Domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Kabupaten Badung Bali, barang 
milik saksi BABY KRISTINA, berupa 1 (satu) buah tas ransel yang didalamnya terdapat 1 
(satu) unit Macbook Air berwarna Grey, 1 (satu) unit Ipad Gen 9 berwarna Grey dengan 
Casing warna pink,1 (satu) buah Apple pencil berwarna putih, 1 (satu) buah power bank merk 
Samsung berwarna pink beserta kabel data,1 (satu) buah kacamata berwarna bening,1 (satu) 
buah kacamata merk Persol berwarna hitam,2 (dua) buah charger merk Apple berwarna putih 
dan 1 (satu) buah charger berwarna hitam, 1 (satu) buah headset berwarna putih yang 
diperkirakan dalam bentuk nominal sekitar Rp, 30.000.000.- (tiga puluh juta rupiah).


Kronologi perkara ini yaitu : tersangka yang bekerja sebagai sopir online (taxi Bandara) yang sedang menunggu antrian 
hari Selasa, 25 Juni 2024 sekitar jam 22.00 Wita melihat ada tas ransel Eigner di parkiran 
Terminal Kedatangan Domestik, lalu Tersangka mengambil dan membawa masuk ke dalam 
mobilnya, kemudian Tersangka langsung menuju ke terminal kedatangan Domestik sekitar 
pukul 23.15 Wita dengan maksud ingin menyerahkan ke pihak yang berwajib.


Tersangka batal menyerahkan tas kepada petugas karena pada saat yang bersamaan, mendapatkan giliran untuk membawa penumpang ke Kerobokan, sehingga lupa menyerahkan 
tas kepada petugas yang berada di Bandara, setelah selesai mengantar tamu Tersangka 
menuju ke pool untuk menaruh mobil sedangkan Tas ransel Eigner tersebut Tersangka bawa 
ke rumahnya. 


Esokan harinya tanggal 1 Maret 2024 sekitar pukul 07.00 Wita Tersangka kembali ke pool untuk mengambil mobil dan membawa kembali Tas ransel Eiger tersebut dengan 
harapa bisa bertemu dengan pemilik tas dan akan diberikan upah atau komisi.

 Namun hingga pukul 01.00 Wita karena tidak bertemu dengan pemilik tas, Tersangka kembali 
membawa Tas Eigner beserta isinya pulang kerumah. 

Kemudian pada hari senin tanggal 2 Maret 
2024 Pukul 07.00 Wita Tersangka kembali ke pool untuk mengambil mobil menuju bandara dan menunggu antrian mengangkut penumpang namun saat itu Tersangka tidak membawa 
tas ransel Eiger milik saksi korban tersebut sampai akhirnya Tersangka diamankan oleh pihak Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, dimana tujuan Tersangka mengambil tas ransel tersebut 
untuk dikembalikan kepada pemiliknya dan berharap mendapatkan komisi dari pemilik tas tersebut.  

PUTU AGUS EKA SABANA P,S.H.,M  menegaskan, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (Vide Pasal 5 ayat (1) huruf a 
Perja Nomor 15 tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan 
Restoratif) Selain itu, alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan 
restoratif ini diberikan yaitu:
- 1 (satu) buah tas ransel beserta isinya yang diambil tersangka telah kembali dan 
menjadi barang bukti dalam perkara ini;
- Saksi Korban telah memaafkan tersangka dan sepakat berdamai yang dituangkan 
dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 12 Juni 2024 yang dihadiri oleh 
Tersangka, saksi korban, pihak keluarga dan tokoh masyarakat yang meminta agar 
perkara atas nama tersangka dihentikan demikian ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kajati Bali PUTU AGUS EKA SABANA.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama