Dinamika Pilkada 2024 Di Sampang, Penentuan Poros Tengah Tergantung PKB Dan PKS
SAMPANG, Anekafakta.com - Dinamika jumlah Bakal Pasangan Calon (Paslon) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Sampang Madura Jawa Timur mulai menghangat
Mulai menghangatnya dinamika perpolitikan Pilkada 2024 ini karena pada hari ini rabu 26/6 keluar rekomendasi dari Partai Gerindra terhadap H Slamet Junaidi mantan Bupati Sampang sebagai Bakal Calon Bupati pada Pilkada 2024
Dengan demikian munculnya Poros tengah yang digadang gadang sebagai alternatif dari dua kekuatan besar koalisi yang mengusung H Slamet Junaidi yakni Partai Nasdem plus Partai Gerindra dan kemungkinan Partai lainnya dengan koalisi Pengusung Gus Mamak dan Mas AB tergantung kepada PKB dan PKS
Diketahui dari 11 Partai Politik (Parpol) yang memperoleh Kursi pada Pemilu 2024, baru dua Parpol yang mendapat rekom dari DPP nya yaitu Partai Nasdem dan Partai Gerindra, sedangkan persyaratan dari Parpol atau gabungan Parpol untuk bisa mengusung Bakal Paslon dalam Pilkada 2024 harus memenuhi minimal 9 kursi perelohan pada Pemilu 2024
Menurut Zulhan Abdullah Aktivis Lembaga Kajian Demokraasi (LKD) Rayon Madura rabu 26/6, turunnya rekomendasi dari Partai Gerindra ini mengawali proses dari sejumlah Parpol yang pernah menyelenggarakan Penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati
"Dengan berlabuhnya Partai Gerindra kepada H Slamet Junaidi maka akan mempersempit ruang gerak munculnya Poros tengah," ujar Zulhan Abdullah
Diungkap, Poros tengah bisa muncul ketika PKB yang perolehan kursinya 5 dan PKS meraup 4 kursi mempunyai semangat yang sama, tetapi jika kedua atau salah satu dari dua Parpol tersebut bergabung dengan kekuatan besar yang sudah muncul diawal maka pupuslah harapan terbentuknya Poros tengah
Ditambahkan, kecuali salah satu dari kedua Partai tersebut bisa mencuri rekomendasi dari koalisi Parpol pengusung Gus Mamak dan Mas AB
SItrisno Wijaya Aktivis Penegak Demokrasi Gerbang kertasusila Korda Madura mengungkapkan, perburuan rekomendasi hanyalah untuk menambah dukungan serta menghargai Parpol yang secara konstitusi menjadi bagian dari penentu persyaratan Pencalonan selain Calon Independen
"Partai Demokrat tanpa koalisipun sudah memenuhi syarat untuk mencalonkan karena meraup 15 kursi," ungkap Surtrisno Wijaya melalui Telepon Selluler
Demikian juga dengan koalisi Gus Mamak dan Mas AB dimana untuk dapat memenuhi persyaratan Pencalonan cukup membutuhkan 9 kursi, bisa dari PPP 6 kursi, Partai Golkar 1 kursi PDIP 4 kursi, atau PAN 3 kursi, apalagi ditambah dari Partai Demokrat 2 kursi, PBB 1 kursi maupun Partai Hanura 1 kursi.
(Imade)
Posting Komentar