Dr.Ketut Sumedana Benarkan Adanya Pengamanan Terhadap Drone Yang Melintas Digedung Kejagung



Dr.Ketut Sumedana Benarkan Adanya Pengamanan Terhadap Drone Yang Melintas Digedung Kejagung


JAKARTA,- Anekafakta.com


Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara usai adanya drone liar yang ditembak jatuh ketika mengitari Kompleks Korps Adhyaksa di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (5/6/2024), pukul 18.44 WIB. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana,SH.,MH  mengatakan adanya drone yang melintas di area kantornya merupakan hal yang lumrah yang sering terjadi.  

Drone itu kan banyak berseliweran di Jakarta itu. Di tempat kami itu bukan kali ini aja kejadian drone. Sebelum-sebelumnya juga pernah ada drone," ucap Ketut dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Kamis (6/6/2024)

Lebih lanjut Ketut juga tidak mengetahui asal drone tersebut. Sebab, drone dapat dikendalikan dari jarak jauh.  

Terkait drone yang jatuh pada Rabu kemarin, Ketut mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut soal tujuan maupun asal usulnya. Dia hanya menekankan bahwa selama ini banyak drone melintas di area Kejagung.

 "Belum. Belum ada saya dapat informasi dari teman teman di sana. Saya jelaskan bahwa drone yang di Kejaksaan Agung itu paling sering," ungkap dia.  

Menurut Ketut, soal muatan drone tersebut sedang dianalisa. "Ya nanti kan dilihat apa muatan drone-nya, apa seperti apa, nanti kata dia.


Drone tersebut sempat melintas di depan di depan Gedung Kartika.

Diketahui, Gedung Kartika kini menjadi kantor Jaksa Agung Muda Intelijen dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. 
Tim pengamanan Kejagung yang berada di atas Gedung Kartika langsung menembak drone tersebut.

Penembakan drone itu dilakukan menggunakan alat khusus.
Setelah dilakukan penindakan lebih lanjut, drone yang diamankan tersebut merupakan
milik komunitas penerbang drone yang dikendalikan dari area sekitar Taman Literasi
Blok M (di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung).


Dengan demikian, dapat disampaikan bahwa tidak benar jika drone tersebut melintas
untuk memata-matai dan dikendalikan oleh pihak atau instansi mana pun yang
berkepentingan, apalagi dikaitkan dengan upaya intervensi terhadap salah satu perkara
yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung 


 (D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama