Budi Riyanto Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan dan Konservasi Terkait Perlindungan Satwa Liar : Kita Lemah Diimplementasi Struktur Sistem Hukum



JAKARTA,- Anekafkata.com-
Dr.Drs.BUDI RIYANTO,SH.,M.SI mantan Inspektorat Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) , tentang maraknya orang pelihara Harimau, Singa dan Satwa Liar kategori binatang buas lainnya di Indonesia, Clear dan jelas, satwa liar dilindungi, apa lagi binatang buas dilarang dipelihara tanpa tujuan konservasi penyelamatan, namun diperdagangkan. 

 
Lebih lanjut Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan dan Konservasi, yang juga sebagai pengajar Hukum Lingkungan dan Kehutanan di  Universitas Indonesia ini juga menyikapi, Ijin import dan ijin pemeliharaannya satwa liar harus dievaluasi, siapa yang beri ijin, siapa yang diberi ijin dan untuk apa ijin tersebut....!?
Demikian yang ditegaskanya, saat awak media meminta tanggapan terkait dengan perlindungan satwa liar dan maraknya penjualan Satwa Iiar yang dilindungi Rabu (12/6/2024).
 
*Satwa Liar Yang Dilindungi Pendekatan Dari Legal Aspek bukan dari Tekhnis*  

Lebih jauh Budi Riyanto menjabarkan, Mengenai satwa liar diatur dengan undang-undang no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya dan ekosistemnya, salah satu pengaturannya adalah perlindungan terhadap satwa liar melalui  proses pengawetan,  pemanfaatan, kalau kita berbicara pengawetan maka semua jenis yang ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi pengeluarannya sangat khusus yaitu melalui apa yang disebut dengan lembaga konservasi yang dibentuk untuk kegiatan penangkaran di luar habitatnya tuturnya. 

Budi Riyanto juga  menegaskan, jadi ditetapkan hanya betul-betul kegiatan penangkaran dengan mempertahankan kemurnian, keasliannya, dan kondisi natural.         
Namun demikian undang-undang 5 tahun 1990 juga mengatur pemanfaatan untuk satwa yang tidak dilindungi, kalau pengawetan yang dilindungi pemanfaatan yang tidak dilindungi antara lain yakni untuk perdagangan untuk perburuan untuk peragaan untuk pemeliharaan tapi ( sekali lagi yang tidak dilindungi ) tungkasnya.

Lalu Bagaimana dengan satwa-satwa yang sifatnya buas...?!
Undang-undang no 5 tahun 1990 membatasi bahwa pemasukan satwa liar dari luar negeri ke Indonesia, hanya untuk kepentingan tertentu untuk penyelamatan satwa tapi bukan untuk diperdagangkan.  Karena kita menghindari pencemaran genetik.

Bagi masyarakat yang melakukan pemeliharaan untuk kesenangan, ini harus benar-benar diwaspadai karena satwa satwa yang dilindungi itu tidak untuk pemeliharaan tapi justru untuk menyiapkan mereka di alam liar, karena satwa yang ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi, berarti di alam sudah langka atau bahkan jarang kita temui, oleh karena itu perlu adanya kegiatan konservasi untuk pemeliharaan.

Mungkin ada pertanyaan Apakah yang sebagai penangkaran itu bisa dimanfaatkan atau boleh... namun ada pembatasan untuk jenis-jenis tertentu, satwa dan tumbuhan seperti tumbuhan bunga bangkai, atau badak, harimau, babi rusa kemudian ada spesies primata.

Walaupun hasil penangkaran F1, F2, F3 dan seterusnya tetap tidak boleh untuk dipelihara dan di bisniskan lebih-lebih sifat satwa itu adalah buas karena ini sangat berbahaya.

Yang perlu dievaluasi adalah siapa yang memberi izin....?!
Dan kenapa diizinkan....?!


Terkait undang-undang 5 1990 yang akan direvisi oleh komisi IV DPR RI, Beliau menceritakan bahwa ia merupakan salah satu anggota Bodrex/ atau anggota yang paling muda saat  undang-undang tahun 1990 dibentuk.

Undang-undang 5 THN 1990 menurutnya  konservasi pertama nasional, sudah bagus dari sisi sistematikanya, meski nanti ada perubahan, ia berharap  perubahan itu nantinya disesuaikan dengan kebutuhan seperti dana konservasi, pengelolaan satwa liar, maupun ketentuan ancaman pidananya. 

Kita lemah di implementasi yaitu lemahnya struktur sistem hukum, maka harus ada ancaman pidana yang disesuaikan dalam UU 5 tahun 1990 jika nanti ada revisi di tahun 2024, harus ada aturan yang tajam terhadap pelanggar, mengingat efek jera terhadap pemidanaan untuk konservasi khususnya efek Jera sangat rendah membuat orang tidak Jera seperti pada kasus di Taman Nasional ujung kulon terkait Badak Jawa yang diperjual belikan. 

Mengakhiri bincang bincangnya ia juga mengatakan dalam hemat saya, implementasi dari UU
Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya, sepenuhnya belum
menjawab kebutuhan saat ini. 
Ada tiga materi besar sebagai strategi konservasi    
  - Perlindungan     Sistem 
- Pemanfaatan
- Pengawetan.


Namun yang menarik adalah, UU 5 THN 1990 yang sudah 34 tahu,
ada tiga hal yang belum dilaksanakan, yang diperintahkan oleh  Undang Undang, sehingga kita Indispliner.
Hal ini didasari dengan tidak adanya peraturan
pelaksana berupa Peraturan Pemerintah
mengenai 3 hal penting yaitu:

1. Perlindungan Sistem Penyangga
        Kehidupan.

2. Peran Serta Masyarakat.

3. Cagar Biosfer

Semoga ketiga  aspek penting di atas dapat
menjadi perhatian khusus Pemerintah,
agar dapat menindaklanjuti dalam sebuah peraturan pelaksana dari UU
Nomor 5 Tahun 1990 pungkasnya.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama