Aktivis Serukan Hukum Mati Untuk Kasus Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa, Asmudyanto: Supervisi Resmi Kami Ajukan ke KPK-RI*






TANGERANG, anekafakta.com-Masyarakat Kabupaten tangerang secara resmi menyampaikan permohonan Koordinasi Dan Supervisi Atas Proses Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, surat tersebut ditujukan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq. Deputi Koordinasi Dan Supervisi KPK RI. Surat Permohonan tersebut disampaikan oleh perwakilan kelompok sosial masyarakat kabupaten tangerang dibawah penanggung jawab 'Asmudyanto', 

"Permohonan  Supervisi ke KPK RI Atas Proses Penyidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang sebagai bentuk nyata partisi masyarakat dalam rangka pemberantasan korupsi, semoga langkah ini diterima oleh KPK dari masyarakat kabupaten tangerang yang dirugikan  atas adanya dugaan korupsi tersebut dapat mendapatkan rasa keadilan, " kata Asmudyanto. 

Dalam surat permohonan tersebut disampaikan beberapa alasan dan pertimbangan yang mengharuskan KPK melakukan Koordinasi Dan Supervisi, supaya proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa antara lain, adanya indikasi lambatnya proses penyidikan yang belum menemukan serta menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku sehingga dikhawatirkan para terduga pelaku dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sehingga penyidik akan mengalami kesulitan untuk melakukan penyidikan dalam rangka membuat terang benderang kasus tersebut.

Ke 2. karena mengingat kasus yang ditangini oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang adalah korupsi yang tensinya memiliki resiko tinggi sehingga dikhawatirkan adanya tekanan Relasi kuasa (power relation) yang dapat menganggu konsentrasi penyidik dalam mengungkap kasus tersebut terlebih pada musim politik.

Ke 3. Karena mengingat kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa Tempus delicti atau waktu terjadinya pada saat negara sedang dilanda bencana nasional Covid-19 dimana pada saat itu masyarakat kabupaten tangerang sedang menghadapi masalah ekonomi dan kesehatan hingga pada kelaparan dan PHK akibat Covid-19. Seharusnya sebagai penyelanggara pemerintah fokus memberikan solusi yang dihadapi oleh negara dan masyarakat dalam memulihakan dan menstabilkan ekonomi bukan justru melakukan tindakan dan praktik yang merugikan masyarakat.

"Bahwa atas pertimbangan itu kami menyampaikan permohonan Koordinasi Dan Supervisi KPK RI agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum, kemanfaatan hukum dan keadilan hukum bagi pelaku korupsi, dan kami menyampaikan saran kepada penyidik untuk menerapkan pasal 2 ayat 2 UU No. 31 Tahun 1999,karena mengingat peristiwa dugaan korupsi tersebut dilakukan pada saat kondisi pandemi, bencana covid-19. disaat masyarakat sedang susah dan lapar maka wajar para terduga pelaku dihukum mati, " ujar Asmudyanto.

Memang penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa Kabupaten Tangerang yang digarap oleh Kejari dinilai lamban. Kasus tersebut bahkan diduga akan dipeti es kan. Dugaan tersebut dilontarkan oleh Juara Simanjuntak, Ketua Jaringan Pemerhati Kebijakan Publik dan Pembangunan (JPKPP). Dikatakan, kalau kasus RSUD bisa jadi akan dikubur dalam - dalam. Karena Kejaksaan Negeri (Kejari) KabupatenTangerang, dan Kejaksaan Tinggi Banten telah mendapat "gratifikasi" berlabel hibah melalui APBD Kabupaten Tangerang tahun 2024.

Kejari Kabupaten Tangerang dapat hibah sebesar Rp 5 miliar untuk "Penataan Ruangan Gedung Kantor Kejari Kab. Tangerang" dari APBD Kabupaten Tangerang. Kejati Banten mendapat hibah untuk "Penataan Ruangan dan Renovasi Gedung Kantor Kejati Banten" sebesar Rp 3 miliar. Dengan penerimaan hibah tersebut, menurutnya, pihak Kejari Kabupaten Tangerang maupun Kejati Banten secara psikologis akan sungkan menuntaskan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan sejumlah petinggi Pemerintahan Kabupaten Tangerang itu.

"Apapun ceritanya, dengan adanya hibah itu, pihak kejaksaan akan terpengaruh secara psikologis untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah RSUD Tigaraksa dan menyeret semua oknum yang terlibat. Seberani - beraninya, pihak kejaksaan paling juga akan membonsai kasus dengan menyeret oknum - oknum di tingkatan rendah sebagai tersangka," katanya beberapa waktu lalu, saat ditemui Awak media. 

Kemungkinan lainnya, bahwa pihak Kejari Kabupaten Tangerang dilibatkan dalam pengadaan tanah RSUD Tigaraksa juga menjadi faktor lain  yang menghambat penuntasan kasus ini. Selain karena "gratifikasi" berlabel hibah itu, pihak Kejari juga dihadapkan dengan persoalan keterlibatannya dalam proses pengadaan tanah RSUD Tigaraksa. Pasalnya, pada setiap pengadaan tanah untuk kepentingan publik di Pemerintahan Kabupaten Tangerang, disebut-sebut selalu melibatkan pihak Kejari. Jadi, bagi Kejari KabupatenTangerang, mengusut kasus ini sama dengan 'menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri'," pungkasnya.

Rud/red

Foto :Asmudyanto saat di Gedung KPK-RI 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama