JAKARTA,- Anekafakta.com
Bonnie Triyana Dianggap Buat Gaduh, Tim Pemenangan Tia Rahmania Imbau Pendukung dan Simpatisan Tidak Terprovokasi
Adi Firman, Ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania, memberikan imbauan kepada keluarga besar tim pemenangan dan simpatisan agar tidak terprovokasi oleh dinamika yang berkembang di masyarakat terkait opini-opini yang menyesatkan dan membuat gaduh, terkait proses gugatan dari Caleg DPR RI, Bonnie Triyana, terhadap Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.
"Kami atas nama tim pemenangan Tia Rahmania mengimbau kepada seluruh keluarga besar, tim, pendukung, simpatisan, dan seluruh pihak yang membersamai perjuangan Tia Rahmania hingga memperoleh kemenangan yang mutlak atas kehendak rakyat, untuk menahan diri agar tidak terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab," kata Adi kepada awak media Minggu, 9 Juni 2024.
Ia menjelaskan, sebagaimana yang diketahui bersama, bahwasannya Tia Rahmania telah memperoleh suara tertinggi di Dapil Banten I Lebak-Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari partai PDI Perjuangan. Selain itu, telah di tetapkan dalam rapat pleno oleh KPU RI di jakarta tanggal 20 maret 2024.
"Berkenaan dengan hal tersebut, proses gugatan dari caleg DPR RI a.n. Bonnie Triyana di Bawaslu Provinsi Banten atas fitnah tuduhan penggelembungan suara baik secara administratif dan pidana telah di putuskan secara sah dan meyakinkan dalam putusan Bawaslu Provinsi Banten bahwa Tia Rahmania tidak melakukan tuduhan keji tersebut," jelasnya.
Dieketahui, putusan Bawaslu Banten tentang dugaan administratif pemilu nomor : 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024, menyatakan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania tidak melakukan pelanggaran administratif. Juga pada putusan dugaan pidana pemilu Bawaslu Banten yang tertuang pada form model B.18 tertanggal 2 mei 2024 dengan status laporan "Tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu".
Adi menyebutkan, terkait gugatan caleg DPR RI atas nama Bonnie Triyana ke mahkamah partai, kami telah mengikuti tahapan prosesnya dengan menyampaikan fakta-fakta dilapangan, untuk menepis semua tudingan yang tidak berdasar dan mengada-ngada oleh Bonnie Triyana.
"Tentunya kami sebagai kader partai menghormati proses yang sedang berlangsung. Kami meyakini bahwa mahkamah partai akan menjaga mandat rakyat yang diberikan, tidak akan serampangan dalam memutuskan hasil, dan akan berpedoman kepada sumber-sumber hukum yang sah bukan atas dasar opini menyesatkan yang di bangun oleh kelompok tertentu yang tidak berdasar dan bertanggungjawab," ucapnya.
Adi menambahkan, pihaknya meyakini bahwa Mahkamah Partai akan melegalisasi Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI dapil banten I dari partai PDI Perjuangan. Adapun flyer dari Bonnie Triyana yang meng-klaim kemenangan dan bertebaran di berbagai platfom sosial media, kami nyatakan itu adalah informasi yang sesat dan sarat kegaduhan. Karena berdasarkan informasi resmi dari DPP PDI Perjuangan hal itu adalah klaim yang tidak berdasar dan tidak bisa di pertanggung jawabkan.
Sebelumnya diberitakan Bawaslu Banten Putuskan Tia Rahmania Tidak Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrai oleh Bawaslu Provinsi Banten melalui Majelis Pemeriksa dugaan pelanggaran administratif pemilu, bacakan hasil putusan atas pelaporan tim Bonnie Triyana an Cosmas Joharudin mengenai dugaan pelanggaran administratif pemilu. Senin, (13/5/2024).
Dalam putusannya, majelis pemeriksa membacakan hasil secara keseluruhan berdasarkan laporan pelapor dan jawaban para terlapor, juga hasil tim investigasi Bawaslu, berikut keterangan saksi dan ahli.
Terlapor diantaranya Tiarahmania sebagai terlapor 1, juga diikuti ke 12 terlapor lainnya diantaranya penyelenggara tingkatan PPK (Lebak dan Pandeglang) yang didalilkan oleh pelapor dalam dugaan pelanggaran administratif pemilu 2024.
Pembacaan putusan yang dibacakan di kantor Bawaslu Provinsi Banten tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal yang secara bergantian bersama jajaran anggota. Sidang tersebut pun berlangsung sejak pukul 11:00 hingga 12:00 WIB dan terbuka untuk umum melaui saluran Live Streaming YouTube Bawaslu Provinsi Banten.
Kemudian hasilnya, setelah melalui beberapa tahapan pemeriksaan dan persidangan diputuskan secara sah dan meyakinkan, bahwa Tia Rahmania selaku salah satu terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu dan Juga pidana pemilu yang tim media dapatkan keterangannya dari penyelenggara pemilu berdasarkan surat putusan dengan status laporan tidak ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu. Kedua putusan tersebut juga telah di tandatangai oleh majelis pemeriksa Bawaslu Provinsi Banten.
Adi Firman selaku ketua Tim Pemenangan Tia Rahmania saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ya, sudah clear, memang sebagaimana seharusnya dan semestinya. Kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu Provinsi Banten telah menangani perkara ini dengan sangat baik," katanya.
Ketika di tanya mengenai 8 PPK yang dikenakan sanksi teguran, Adi menjelaskan bahwa itu soal Administratif pemilu soal tatacara dan tekhnis pelaksanaan, bukan penggelembungan tolong dicatat.
"Ketika ada kesalahan satu dua soal administratif. Kita tahu kemarin beratnya tugas mereka karna lelah ya wajar kalau ada sanksi teguran, Tidak lebih dari itu. Pidana pemilu kan ga ada, jadi jangan membelokan opini. Coba baca aja deh hasil putusannya biar ga halu dan jelas. Dan Lagian ga ada tuh ratus ratus seperti dalil yang mereka tuduhkan," jelasnya.
(D.Wayudi)
Posting Komentar