Wanda Wariki Pendamping Korban Kekerasan Mahasiswa Di Tangsel : Berharap Polisi Bertindak Secara Tepat Dan Transparan



Wanda Wariki Pendamping Korban Kekerasan Mahasiswa Di Tangsel : Berharap Polisi Bertindak Secara Tepat Dan Transparan


JAKARTA ,- Anekafakta.com

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran doa rosario oleh sejumlah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan. Salah satu tersangka adalah ketua RT setempat berinisial D (53).

“Tersangka inisial D meneriaki dengan suara keras dengan nada umpatan dan intimidasi kepada korban beserta temannya,” kata Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso dalam konferensi pers di Polres Tangsel, Selasa (7/5/2024).

Selain terhadap D, polisi juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya masing-masing berinisial I (30), S (36), dan A (26).    Untuk diketahui bahwa tersangka I berperan melakukan intimidasi. Tersangka I juga sempat mendorong korban yang menolak perintah tersangka untuk pergi.   Tersangka inisial I turut meneriaki korban dengan ucapan intimidasi dan karena korban menolak perintah Tersangka untuk pergi, maka Tersangka mendorong badan.dengan tenaga sebanyak dua kali,” tambahnya.

Untuk tersangka inisial S dan A sama-sama membawa senjata tajam jenis pisau. Mereka membawa pisau untuk melakukan ancaman agar para korban bisa membubarkan diri.

“Membawa senjata tajam jenis pisau dengan maksud bersama tersangka lainnya melakukan ancaman kekerasan untuk supaya korban dan rekannya merasa takut dan pergi membubarkan diri,” sebutnya.






Atas perbuatan yang tidak terpuji itu, para pelaku terancam 5,5 tahun Penjara. AKBP Ibnu dalam konferensi pers mengatakan Ketua RT dan tiga tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP terkait Pengeroyokan juncto Pasal 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan juncto Pasal 335 KUHP ayat 1 tentang pemaksaan disertai ancaman kekerasan atau perbuatan kekerasan juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan,” kata Ibnu.

Diawali Teriakan Ketua RT Polisi menjelaskan awal mula terjadinya kasus penggerudukan ibadah mahasiswa di Setu, Tangerang Selatan (Tangsel). Kegiatan pembubaran dan kericuhan itu diawali satu tersangka D (53) yang meneriaki kegiatan ibadah agar segera bubar.

Kapolres Tangsel AKBP Ibnu Bagus Santoso menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 19.30 WIB ketika beberapa orang sedang melakukan ibadah. Kemudian datang tersangka D, yang merupakan ketua RT setempat, membubarkan kegiatan itu dengan berteriak.

Sedang dilaksanakan kegiatan doa bersama yang dilakukan oleh beberapa orang, selanjutnya datang seorang laki-laki dengan inisial D berupaya membubarkan kegiatan tersebut dengan cara berteriak,” ujar Ibnu.    Kemudian datang sejumlah orang yang mencoba mencari tahu setelah adanya teriakan tersebut.

Kegaduhan pun muncul hingga terjadi kekerasan.
“Kemudian, tidak lama berselang, datang beberapa orang yang mencari tahu apa yang terjadi, sehingga akibat teriakan tersebut terjadi kegaduhan dan kesalahpahaman yang mengakibatkan terjadinya kekerasan dan menimbulkan korban,” sebutnya

Sementara Wanda Wariki, Penasehat Hukum yang mendampingi proses BAP mahasiswi Korban Kekerasan Penganiayaan dan Pengeroyokan (A, 19 tahun) pada perkara pembubaran Mahasiswa Unpam yang sedang mengadakan kegiatan doa rosario ini berharap agar kasus ini tidak terulang kembali dan berharap pihak kepolisian bertindak secara tepat dan transparan.

Ia merasa sedih melihat kasus ini, terlebih saat ini ada rasa kekhawatiran serta was-was, bagi pihak korban yang merasa sudah tidak nyaman untuk tetap tinggal di lokasi kontrakan tempat kejadian perkara. 

Ujarnya "Kami mendampingi selama proses hukum berjalan, memberi support kepada korban dan memberikan penguatan pemulihan secara psikis akibat selain luka fisik, korbanpun mengalami luka trauma yg mendalam." 

"Untuk selanjutnya, kami sudah menyerahkan kepada pihak berwajib untuk ditangani sesuai dengan peraturan perundang2an yg berlaku, kami berterimakasih dan memberikan apresiasi sebesar2nya kepada  jajaran Polres Tangsel atas kesigapannya untuk menangani dan menindaklanjuti perkara ini."

"Harapan kami ke depan nanti tidak ada lagi tindakan2 persekusi, main hakim sendiri, dan tindakan2 pidana lainnya yg membahayakan sesama, sebagai manusia beriman dan bermartabat, kita harus menjunjung tinggi HAM, menghargai perbedaan, saling toleransi dan tenggang rasa, menciptakan keharmonisan yg indah dan damai di tengah2 kehidupan masyarakat yg  majemuk." pungkas Pengacara cantik dan berani ini.

D Wahyudi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama