Usulkan Pembebasan dan Cuti Bersyarat, Warga Binaan Rutan Pinrang Ikuti Sidang TPP
PINRANG,Anekafakta.com
Empat Belas orang Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Pinrang menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sebagai syarat sebelum diusulkan memperoleh hak integrasi, Kamis (2/5/2024).
Sidang ini dipimpin langsung oleh Ketua TPP Rutan Pinrang Kanwil Kemenkumham Sulsel, Andy Prajakarana didampingi Sekretaris, Anaruddin yang dihadiri Anggota TPP, Darsiah, Fadlan Sahan, Hazarul Azwat serta Perwakilan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Bapas Kelas I Makassar, Mirdedes.
Menurut Ketua TPP, Andy Prajakarana bahwa sidang TPP ini diharapkan betul-betul menyeleksi orang-orang yang layak secara aturan untuk diberikan integrasi PB dan CB.
"Tentu harapan kami, semua bisa diintegrasikan tetapi ada aturan yang harus dipatuhi, agar kita tidak sembarang mengeluarkan orang, apalagi jika ada indikasi bayar membayar, itu yang tidak kita harapkan, kami pastikan bahwa yang keluar benar-benar sesuai prosedural," terang Andy, yang juga selaku Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Pinrang.
Sedangkan, Fadlan Sahan selaku Anggota TPP juga Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, menghimbau kepada peserta sidang, agar nantinya ketika menjalani diusulkan integrasi tidak memanfaatkan situasi atau dimanfaatkan oleh orang lain untuk memasukkan barang-barang terlarang di Rutan Pinrang.
"Tidak ada bicara dua kali, kalau kalian melanggar aturan, kami langsung register F dan mutasi ke UPT yang jauh, jika kalian melanggar komitmen dan Surat Pernyataan yang sudah disepakati bersama, ingat itu," tegas lelaki kelahiran Ternate ini.
Anaruddin, selaku Sekretaris TPP juga menambahkan, syarat administratif yang harus dipenuhi adalah harus ada surat jaminan dari keluarga, surat pernyataan, bebas register F, tidak ada kasus baru, laporan ISPN dan SPPN. Sedangkan, secara substantif harus menjalani minimal 2/3 masa pidana dan tidak menjalani pencabutan PB/CB.
Sementara itu, Mirdedes selaku PK juga menyampaikan kepada peserta sidang bahwa keluarga yang ditunjuk sebagai penjamin agar dipastikan kesediaan dan keberadaannya.
"Pastikan penjamin siap dimintai keterangan dari PK Bapas saat proses Litmas agar proses wawancara dapat berjalan dengan lancar," pungkasnya.
Darman /Red
Posting Komentar