Tim SATGAS SIRI Kejagung, Kembali Berhasil Ringkus Wanita DPO Perkara TIPKOR Program Penanggulangan Kemiskinan
JAKARTA,Anekafakta.com
Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) kembali berhasil mengamankan seorang wanita bernama Hayati Gani 69 Thn.
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 500K/Pid.Sus/2013 tanggal 26 Juni
2013, menyatakan bahwa Hayati Gani merupakan TERPIDANA pada tindak pidana
korupsi dalam pelaksanaan kegiatan program penanggulangan kemiskinan Kota
Pekanbaru di lingkungan badan pemberdayaan masyarakat dan Keluarga Berencana
Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2008, demikian isi berita tertulis yang diterima Anekafakta.com dari Humas Kejagung RI DR ANDRI WS.,SH.,S.SOS.MH. Jumat (3/5/2024)
Akibat perbuatannya, negara mengalami
kerugian sebesar Rp146.630.000 (seratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh
juta rupiah).
Terpidana Hayati Gani tetancam dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun, dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan
apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Saat diamankan, Terpidana Hayati Gani bersikap kooperatif sehingga proses
pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana Hayati Gani dilakukan
serah terima ke Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor
dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman.
(D.Wahyudi)
Posting Komentar