Terapkan Restorative Justice, Polsek Klungkung Selesaikan Kasus Pencurian,



Terapkan Restorative Justice, Polsek Klungkung Selesaikan Kasus Pencurian, 

Bali,Anekafakta.com

Unit Reskrim Polsek Klungkung melakukan penyelesaian perkara Tindak Pidana Pencurian  melalui keadilan restoratif atau restorative justice bertempat di Aula Polsek Klungkung. 

Penyelesaian damai melalui Restorative Justice adalah penyelesaian perkara di luar pengadilan yang di hadiri oleh kedua belah pihak baik pelaku, korban, juga saksi dan dihadiri langsung Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Putu Dharmanatha, Ps Kanit Reskrim Polsek Klungkung Iptu Ida Bagus Ketut Arsa, Kasi Was Iptu I Gede Supartha, Para Panit Reskrim Polsek Klungkung serta para pihak Keluarga dari Pelaku dan Korban. Rabu Sore, 22 Mei 2024 

Kasus tersebut sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/02/V/2024/SPKT/POLSEK KLUNGKUNG /POLRES KLUNGKUNG /POLDA BALI tanggal 06 Mei 2024

Dalam Penyelesaian perkara Pencurian ini , di selesaikan melalui keadilan restorative justice dan di tangani Oleh Unit Reskrim Polsek Klungkung. Pihak pelaku  dan pihak korban sepakat berdamai dan bersedia memberi ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh pihak korban.

Pada saat di Lakukannya Restorative justice pihak pelaku berjanji tidak akan kembali melakukan hal yang serupa baik di rumah korban maupun di tempat orang lain. Dari kejadian tersebut kedua belah pihak akhirnya menyelesaikan perkara pencurian ini secara kekeluargaan .

Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Putu Dharmanatha Mengatakan "Restorative justice ini dilakukan berdasarkan hasil kesepakatan perdamaian secara musyawarah antara korban dan pelakunya.

Kegiatan ini diharapkan antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati,dan tidak terjadi lagi kejadian seperti ini. Ucap Kompol I Gusti Putu Dharmanatha

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama