Surat Teguran Satpol-PP Kota Tangerang Diduga Dikangkangi, Perusahaan Tanpa Izin Masih Beroperasi Ada Apa??



Surat Teguran Satpol-PP Kota Tangerang Diduga Dikangkangi, Perusahaan Tanpa Izin Masih Beroperasi Ada Apa??



Kota Tangerang |Anekafakta.com

Sebelumnya Pabrik limbah biji plastik PT. Fefi Plastik menurut pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangerang sudah diberi surat Teguran agar tidak melakukan aktifitas, karena diduga perusahaan telah menyalahgunakan fungsi izin dan berada di zona kuning.






Pihak pabrik limbah biji plastik milik Hengki itu, terkesan tidak menggubris surat teguran yang di layangkan Satpol-PP Kota Tangerang kepadanya, padahal surat teguran tersebut sudah yang ke dua kalinya, hingga kini pabrik terlihat masih melakukan aktifitas nya setelah jeda waktu beberapa minggu terhenti pasca surat teguran ke dua berjalan.

Diketahui, PT. Fefi Plastik yang berada di Jl. Imam Bonjol Gang Keramat 1 RT 02 RW 03 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, dimana sebelumnya telah viral diberitakan di berbagai portal media online maupun cetak, disinyalir perusahaan tersebut berdiri di atas zona kuning dan diketahui bahwa izin nya adalah izin bengkel sebagaimana diperkuat dari dinas terkait.

Diketahui, pabrik PT. Fefi Plastik yang memproduksi limbah plastik menjadi biji plastik itu, saat mulai terdengar suara mesin berbunyi, dan terlihat mobil truk masuk dan bermuatan penuh membawa bahan limbah yang akan di produksi, Senin (20/5/2025).





Dengan adanya informasi, tim media berupaya mengambil vidio untuk di informasikan lebih lanjut kepada pihak terkait, karena dengan beroperasinya perusahaan tersebut tidak mengindahkan surat teguran pihak Satpol-PP.

Sementara Satpol-PP Kota Tangerang sebagai penegak Perda Perkada, saat di informasikan melalui pesan WA kepada saudara Jarot yang menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), atas beroperasinya perusahaan limbah plastik tersebut, terkesan aneh dan sepele menanggapi, dengan melempar wewenangnya kepada orang lain yang jelas-jelas tidak ada kapasitas dengan pekerjaan Satpol-PP???.

Padahal dirinya sebagai penyidik di lingkup Satpol-PP, yang bisa langsung berkoordinasi dengan Kasatpol-PP atau Kabid Gakumda, pertanyaan yang tidak profesional sebagai seseorang yang memiliki kewenangan di bidangnya harus melemparkan beban kepada orang lain yang bukan tugasnya bahkan korelasinya tidak ada hubungannya.

"Bang tanya ke ketua abang pak Bahrun", ungkap Jarot, setelah memberitahu melalui chat What'sapp setelah dikirimkan rekaman vidio aktifitas pabrik dilapangan.

Ia juga tidak membalas saat ditanyakan kapasitas seorang Bahrun tersebut yang disebutnya, saat dicoba konfirmasi esok harinya dengan menegaskan kembali peranan saudara Bahrun dalam penegak Perda yang jelas terkesan mengalihkan pembicaraan, hingga berkali-kali di coba di telepon tidak diangkatnya.

Tidak hanya itu, demikian hal nya dengan Kasatpol-PP, Wawan Fauzi Saat dimintai tanggapannya terkait pabrik tersebut, yang lebih parah nya semua chat dibaca namun tidak dibalas, bahkan ditelepon tidak mau mengangkat, dengan sikap pihak Satpol-PP sangatlah disesalkan seorang dimana pigur publik yang tidak mencontoh.

Namun sama saja entah itu PPNS maupun Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) Kota Tangerang tidak ada respon apapun, sehingga menuai ketidak pastian dan tidak koofratif, padahal chat yang dikirim sudah centang dua warna biru, artinya dibaca saja, dengan pelayanan yang tidak baik memutus komunikasi, padahal Pj. Wali Kota Tangerang sebelumnya terkait permasalahan pabrik yang menjadi pembahasan tersebut dirinya berjanji akan menindak lanjuti.






Sementara Bahru Navizha membantah tudingan terkait apa yang disampaikan pihak Satpol-PP, khususnya Jarot yang menyatut namanya, menurutnya terkait dirinya dengan tugas Satpol-PP bukan tugas dan kapasitasnya.

"Kok saya dibawa-bawa, siapa saya kenapa saya di pertanyakan dan mengapa saya ada di pertanyaan itu (Satpol-PP) apa ada konspirasi di dalamnya itu harus dipertanyakan", Tepisnya.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 148 ayat (1) di mana tugas pokoknya adalah membantu Kepala Daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Suksesnya pelaksanaan pembinaan ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat sangat ditentukan oleh peran seorang pemimpin dan kepemimpinannya yang handal, berwibawa, bertanggung jawab, tegas, dan bijak dalam menghadapi setiap permasalahan, serta memiliki kemampuan untuk membangun kesadaran kolektif serta menggerakkan seluruh potensi yang dimilki masyarakat tersebut agar dapat secara konsisten mendukung pencapaian tujuan. 

Dalam hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja selaku pimpinan institusi haruslah memiliki kemampuan dalam memahami masalah dan tantangan yang secara nyata dihadapi. 






Mengingat berbagai masalah sosial-ekonomi yang berkembang di masyarakat yang menimbulkan gangguan terhadap ketentraman dan ketertiban umum akibat kurangnya kesadaran dan ketidaktaatan warga untuk mematuhi peraturan daerah atau keputusan kepala daerah seperti keberadaan dan kegiatan pedagang kaki lima (PKL) pada area publik, usaha-usaha yang diadakan dijalur hijau, bangunan yang tidak didasari IMB/PGB, dan lain-lain mengakibatkan gangguan terhadap kondisi ketentraman dan ketertiban umum di daerah, serta operasi penertiban jika terdapat penyimpangan terhadap peraturan daerah yang berlaku. (RED)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama