Sikapi Laporan Masyarakat, Polsek Kenohan Berhasil Ringkus Pemuda 29 Tahun



Sikapi Laporan Masyarakat, Polsek Kenohan Berhasil Ringkus Pemuda 29 Tahun

KUKAR,Anekafakta.com

Polsek Kenohan berhasil mengamankan AK (29), pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di Kecamatan Kenohan. Tepatnya di RT 6 Desa Kahala. Pelaku ditangkap pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 10.30 WITA.

Berawal dari informasi masyarakat, bahwa akhir-akhir ini ada seseorang yang dicurigai sering melakukan aktifitas transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat laporan informasi tersebut personil Polsek Kenohan melakukan penyelidikan dan melihat 1 orang yang mencurigakan berhenti di rumah kosong di RT 6 Desa Kahala.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 buah botol kecil warna putih yang berisikan 1 pipet kaca bening, 2 sedotan berwarna putih, 1 sedotan berwarna bening dan di dalam saku celana sebelah kiri ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu," ujar Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh.

Berdasarkan barang bukti yang ditemukan, pelaku pun mengakui bahwa memang barang tersebut miliknya. Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kenohan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 114 Ayat (1)  UU RI  Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

*Humas Res Kukar*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama