Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) DAHNIAR BINTI H. DARISA


Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) DAHNIAR BINTI H. DARISA

JAKARTA,Anekafakta.com

Tim Intelijen Kejaksaan Agung
(Satgas SIRI) berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian
Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.


Kepala Pusat Penerangan Hukum dalam Realisnya menjelaskan, pada hari  Rabu 22 Mei 2024, sekitar pukul 09.45 WIB bertempat JI. Mentimun Wajo Baru
Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, SATGAS SIRI Berhasil tangkap Terpidana (DPO) DAHNIAR BINTI H.DARISA.


Lebih lanjut KAPUSPENKUM Kejaksaan Agung DR.KETUT SUMEDANA Menjelaskan, adapun Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama Dahniar binti H. Darisa

Tempat lahir: Kolaka
Usia/tanggal lahir : 47 tahun / 27 April 1977

Jenis kelamin : Perempuan

Kewarganegaraan: Indonesia

Agama: Islam

Pekerjaan:-
Alamat: Jl. Pariwisata Desa Sidorejo, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajem Paser Utara


Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor: 264/Pid. Sus/2018/PN
tanggal 11 Oktober 2018 menyatakan Dahniar binti H. Darisa merupakan TERPIDANA
dalam perkara melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha
Pengangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf B jo. Pasal 23 Ayat (2) huruf
B Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Gas dan Bumi.


Adapun Terpidana Dahniar binti H. Darisa dijatuhi hukuman pidana perjara selama 7
(tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) dengan
ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan.


Saat diamankan, Terpidana Dahniar binti H. Darisa bersikap kooperatif sehingga proses
pengamanannya berjalan dengan lancar. 

Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor
dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. 

Asep/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama