Medan, anekafakta.com, -
PT. Federal International Finance (FIF GROUP) dilaporkan di Polrestabes Medan oleh Debiturnya atau Lessee atas dugaan pemalsuan pada hari Kamis, 29 Mei 2024.
Adapun Pengaduan/Laporan dari Debitur berinisial RH tersebut yang didampingi oleh Kuasa Hukumnya Law Office Rizon Simanjuntak, S.H & Partners, telah diterima oleh SPKAT Polrestabes Medan.
Rizon Polmar Simanjuntak. S.H selaku Penasihat Hukum dari RH (Pelapor) menyampaikan:
"Benar bahwa hari ini Kamis, 29 Mei 2024, kami telah mendampingi Klien Kami berinisial RH membuat Pengaduan/Laporan Polisi Nomor. LP/B/1515/V/2024 atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat ataupun dugaan penyalahgunaan data Nasabah yang diduga dilakukan oleh FIF Group dalam hal ini diduga terjadi di FIF Cabang Medan".
Adapun Laporan Polisi ini berdasarkan adanya bukti penarikan jaminan fidusia berupa sepeda motor yang dilakukan oleh FIF Group melalui pihak ketiga pada tanggal 10 Januari 2024, yang kemudian Klien Kami berupaya untuk melunasi kendaraan tersebut pada hari Rabu, tanggal 29 Mei 2024.
"Namun, ternyata ketika Klien Kami hendak mengkonfirmasi tentang pelunasan itu di FIF Group Cabang Medan, malah disodorkan Surat Keterangan Lunas oleh pegawai FIF Group".imbuhnya
"Kami selaku Penasihat Hukum berharap ada titik terang terhadap permasalahan ini, apalagi hal ini menyangkut dugaan pemalsuan data Nasabah Leasing yang tentunya membutuhkan perhatian bersama. Perlu dipahami bahwa meskipun kami memiliki bukti-bukti yang cukup tentang telah terjadinya suatu peristiwa pidana, namun, Pengaduan/Laporan yang telah kami buat ini masih sebatas dugaan adanya tindak pidana, yang memerlukan proses hukum lebih lanjut".tutup Rizon Polmar Simanjuntak. S.H
Red*
Posting Komentar