Polsek Muara Kaman Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
KUKAR,Anekafakta.com
Polsek Muara Kaman berhasil mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur. Pelaku yang sudah berusia lanjut ini pun pada Minggu (5/5/2024), di Kecamatan Muara Kaman.
Awalnya korban yang masih berusia 9 tahun ini bermain handphone. Lalu melanjutkan bermain di sekitar rumahnya. Saat itulah pelaku yang melihat korban pun melakukan aksi tidak terpujinya. Karena tidak terima, orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polsek Muara Kaman.
"Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Kaman," ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Muara Kaman, IPTU Larto.
Kini pelaku pun sudah dibawa ke sel tahanan Mapolsek Muara Kaman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku terancam dengan Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76 E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.
*Humas Res Kukar*
Posting Komentar