Polsek Klungkung bersama Sikum dan Siwas Lakukan Restorative Justice terhadap Kasus Penganiayaan

Polsek Klungkung bersama Sikum dan Siwas Lakukan Restorative Justice terhadap Kasus Penganiayaan

Bali,Anekafakta.com

Polsek Klungkung kembali melaksanakan penyelesaian perkara kasus tindak pidana yang berada diwilayah hukumnya melalui keadilan restorative. Restorative Justice (RJ) dilaksanakan di Aula Polsek Klungkung, Selasa (28/5/2024). 

Restorative Justice tersebut dipimpin oleh Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Putu Dharmanatha yang didampingi oleh Kasi Was Polres Klungkung Iptu I Gede Supartha dengan dihadiri oleh KBO Sat Reskrim Iptu I Dewa Nyoman Alit Purnawibawa, Kanit Reskrim Polsek Klungkung Iptu Ida Bagus Ketut Arsa, dan Panit Reskrim Polsek Klungkung.

Kapolsek Klungkung Kompol I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan penghentian penyidikan ini dilakukan terhadap perkara penganiayaan yang dilakukan oleh seorang perempuan dengan inisial NWSPR  terhadap perempuan Inisial AA. 

Dari hasil penyidikan atau pemeriksaan terhadap pelaku, korban dan saksi dari penyidik Unit Reskrim Polsek Klungkung melakukan upaya mediasi serta gelar perkara dengan pihak lain. Mulai keluarga korban, keluarga pelaku untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan," ucap Kapolsek Klungkung

Kompol I Gusti Putu Dharmanatha menambahkan, sebelum dilakukan Restorative Justice terhadap kedua belah pihak, Unit Reskrim Polsek Klungkung  bersama Kasiwas, Anggota Si Kum Polres Klungkung  penyidik dan anggota Propam mengecek kembali persyaratan formil maupun materiil dari pihak yang berperkara. Juga memastikan apakah pihak yang berperkara benar-benar menghendaki untuk diselesaikan secara kekeluargaan serta tidak melanjutkan proses hukum.

Demikian juga terhadap kedua belah pihak, baik keluarga korban maupun keluarga pelaku, mereka menyambut baik proses penyelesaian perkara berdasarkan keadilan Restorative Justice. Karena dapat memberikan manfaat lebih baik dan bisa mengembalikan keadaan semula sebelum kejadian ungkap dari kedua belah pihak.

"Harapan dari penyelesaian Restorative Justice memberikan manfaat kepada para pihak dan secara formil tidak terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Penyelesaian perkara tersebut juga mencerminkan pencapaian atas tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum," imbuhnya.

"Untuk kedua belah pihak sudah saling memahami dan saling memaafkan. Korban sepakat berdamai dengan mencabut laporannya," pungkasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama