Perayaan Hari Waisak, Warga Binaan Terima Remisi Khusus
Tangerang,Anekafakta.com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tangerang Kantor Wilayah Kemenkumham Banten melaksanakan penyerahan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2568 BE Tahun 2024 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Buddha yang bertempat di Ruang Layanan Interkom, pada Kamis (23/5).
Kegiatan Pemberian Remisi khusus Hari Raya Waisak ini dihadiri langsung oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti beserta Jajaran Pejabat Struktural dan Staf Registrasi. Kegiatan ini dimulai pada pukul 09.00 Wib sampai dengan selesai.
"Pemberian Remisi ini seperti yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM bahwa Remisi diberikan sebagai reward dan hak bagi Warga binaan yang beragama Buddha pada momentum Hari Raya Waisak hari ini." Ucap Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti.
Sebanyak 13 orang warga binaan mendapatkan remisi khusus hari Raya Waisak Tahun 2024 ini. Pemberian remisi ini diberikan secara simbolis oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang kepada 1 (satu) orang perwakilan warga binaan.
Sebelumnya, Staf Registrasi juga sudah membacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM atas pemberian remisi kepada 13 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Tangerang.
"Selamat kepada Warga Binaan yang telah mendapatkan remisi. Sejatinya, pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan dengan baik di Lapas Kelas IIA Tangerang," Tutur Kalapas Kelas IIA Tangerang, Yekti Apriyanti pada sambutan yang diberikan.
Adapun Remisi yang diberikan adalah Remisi Khusus (RK) I yang diterima oleh 13 Orang dengan rincian 3 (Tiga) orang dengan kategori Pidana Khusus 9 (Sembilan) Orang dan satu orang dengan kategori Tindak Pidana Korupsi.
"Saya harap warga binaan tetap semangat, semakin produktif dan mengikuti seluruh pembinaan dengan baik. Teruslah berkarya dan berkelakuan baik." Tutup Yekti.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar