Penyerahan SK
Remisi Khusus IMLEK Thn 2024, Unit Pelaksana Teknis Pelaksana Rutan Kelas I Jakarta Pusat
JAKARTA PUSAT,- Anekafakta.com
Isi Penghuni Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat seluruhnya
per tanggal 23 Mei 2024 berjumlah 3.134 Orang dengan Jumlah
Narapidana sebanyak 1.474 Orang dan Tahanan sebanyak 1.660 Orang.
Sedangkan Narapidana yang beragama Budha berjumlah 43 orang dan yang
memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan Remisi Khusus Waisak
sebanyak 29 orang, sehingga jumlah prosentase narapidana yang
menerima remisi sebanyak 67% ini diharapkan sebagai stimulus bagi WBP
untuk berkelakuan baik dan berperan aktif dalam program pembinaan yang
diselenggarakan oleh Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat.
Adapun
perolehan remisi dengan rincian sebagai berikut:
Isi Penghuni Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Pusat per tanggal
23 Mei 2024 :
Tahanan
Narapidana :
:
1.474 orang
1.660 orang
Jumlah
:
3.134 orang
Narapidana Beragama Hindu sebanyak 43 orang
Yang mendapatkan Remisi Khusus Waisak 23 Mei Tahun 2024:
RK I
RK II
: 26 ORANG
:
1 ORANG
Prosentase Narapidana yang mendapatkan Remisi 67%
KET:
2 Orang SK terbit di UPT lain (sudah mutasi )
8 orang Registrasi BIIb ( pidana kurang dari 6 bulan)
4 orang belum memenuhi syarat karena eksekusi baru di terima
2 orang tunggu SK remisi keterlambatan administrasi. REKAPITULASI PEMBERIAN REMISI HARI RAYA WAISAK TAHUN 2024
Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat
Tanggal, 23 Mei 2024
1.
Isi Rutan Jakarta Pusat Seluruhnya
a. Tahanan
b. Narapidana
1660 Orang
1474 Orang
3134 Orang
2.Isi Rutan Jakarta Pusat yang Beragama Budha
a. Tahanan
=
37 Orang
=
43 Orang
b. Narapidana
80 Orang
=
29 Orang
3.Usulan Remisi
4.Yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak**
A.
RK.I
=
26 Orang
B.
RK.II
1 Orang
C.
Besaran Remisi
15 Hari
=
2 Orang
1 Bulan
=
25 Orang
D.
1 Bulan 15 Hari
2 Bulan
Berdasarkan Jenis Kejahatan
Korupsi
Narkotika
-
Orang
Orang
27 Orang
Lain-Lain
=
3 Orang
=
15 Orang
=
9 Orang
27 Orang
5.
Bebas Tanggal 23 Mei 2024 sebanyak
Bebas karena masa pidana habis dipotong Remisi (RK.II)
Bebas Biasa
=
-
Orang
4 Orang
Bebas Integrasi (PB)
=
1 Orang
Keterangan:
8 Status Registrasi Bllb ( pidana kurang dari 6 Bulan)
4 Belum Memenuhi Syarat karena Eksekusi Baru di Terima
2 Tunggu SK Remisi Keterlambatan Administrasi
2
SK Remisi terbit di UPT Lain.
(Asep/Red)
Posting Komentar