Menanggapi Berita Viral Terkait Oknum Polisi Polresta Bandar Lampung Merangkap jadi Deb Colector,Ini Kata Ketua Umum Ikatan LPK- Indonesia (ILI)



Menanggapi Berita Viral Terkait Oknum Polisi Polresta Bandar Lampung Merangkap jadi Deb Colector,Ini Kata Ketua Umum Ikatan LPK- Indonesia (ILI)

Jakarta,Anekafakta.com

UJANG KOSASIH.S.H Ketua Umum Ikatan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (ILI) menyampaikan ke prihatinannya kepada awak media atas terjadinya dugaan prilaku oknum polisi yang masih belum memahami fungsi dan tugasnya selaku penegak hukum,

Ujang Kosasih.S H yang juga sebagai Penasehat Hukum PPWI Nasional itu mengatakan jika berita itu benar adanya  bahwa yang melakukan perampasan unit kendaraan milik konsumen dilakukan oleh oknum polisi secara bersama-sama dengan Deb Colector(DC) itu sangat memalukan dan merusak citra polri,maka para pati polri Khususnya Birowasidik Mabes Polri,Kadiv Propam dan Paminal Mabes Polri harus cepat bertindak mengkroscek kebenaran berita yang telah menjadi konsumsi publik itu,jika oknum polisi itu terbukti melakukan penarikan paksa Kendaraan milik warga  secara bersana-sama dengan Deb Colector (DC) oknum polisi tersebut telah nelakukan tindak pidana perampasan,dan harus  di laporkan di SPKT Polri,

Kemudian para pati polri harus bertindak tegas  PTDH kan oknum polisi yang telah mencoreng nama baik intitusi polri,termasuk Kapolda dan Kapolresnya, terangnya,

Masih dalam keterangannya mestinya oknum polisi itu paham undang-undang perlindungan konsumen dan peraturan pemerintah no.2 thn 2003 pada 5 huruf i, serta  putusan MK No.19-PUU/2019 Tentang Eksekusi Jaminan Fidusia,

Jika oknum polisi itu menggunakan dalil adanya laporan masyarakat ada dugaan pengalihan objek jaminan fudusia itu pun harus mengacu pada perkap No.14 thn 2012 tentang manejmen penyelidikan dan penyidikan,karena sebuah laporan masyarakat dibutuhkan penyelidikan dan penyidikan terlebih dahulu ,kemudian gelar perkara,jika memenuhi unsur unsur tindak pidana pasal 36 fidusia sah sah saja menyita objek perkara untuk dijadikan barang bukti,dan itu pun harus dimohonkan dulu penetapan sitanya ke pengadilan,pungkas Ujang Kosasih,SH


Rudy/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama