Mahkamah Agung Perkuat Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Menolak Permohonan Kasasi PT Kemilau Rejeki
Jakarta,Anekafakta.com
Kuasa Hukum Desa Mekarsari Kecamatan sagaranten Kabupaten Sukabumi yang dimotori Dasep Rahman Hakim, SH.,MH., Fedrick Hendrik Kandai, SH., Mamat Rahmat, S.H., angkat bicara pada awak media terkait perkara Kasasi nomor : 135 K/TUN/2024 yang dimohonkan PT.Kemilau rejeki sebagai pemohon, Pemerintah Desa Mekarsari Kecamatan Sagaranten Kabupaten Sukabumi sebagai Termohon, Kementerian ATR/BPN Kab.Sukabumi Sebagai Turut termohon.
lebih jauh dasep mengungkapkan , Pada prinsipnya kita ketahui bersama sebelum putusan Kasasi ini Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara jakarta telah memutus dengan Putusan Mengabulkan Gugatan Desa Mekarsari Seluruhnya, Menyatakan batal dan tidak sah : 1. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 5/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 16.910 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
2. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 4/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 10.420 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
3. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Desa Mekarsari, tanggal 03 November 2016, Surat Ukur Nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016, Luas 17.890M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
4. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Desa Mekarsari, tanggal 11 Agustus 2016, Surat Ukur Nomor 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016, Luas 17.800M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
5. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Desa Mekarsari, tanggal 08 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 16/Mekarsari/2016 tertanggal 28 April 2016, Luas 10.020 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
6. Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Mekarsari, tanggal 21 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, Luas 18.920 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
Mewajibkan Terbanding 1/BPN Kab Sukabumi untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa:
1. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 5/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 16.910 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
2. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 3/Desa Mekarsari, tanggal 15 April 2014, Surat Ukur Nomor 4/Mekarsari/2014 tertanggal 10 Februari 2014, Luas 10.420 M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
3. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 15/Desa Mekarsari, tanggal 03 November 2016, Surat Ukur Nomor 18/Mekarsari/2016 tertanggal 27 Juli 2016, Luas 17.890M2, Atas Nama PT. KEMILAU REJEKI;
4. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 13/Desa Mekarsari, tanggal 11 Agustus 2016, Surat Ukur Nomor 12/Mekarsari/2016 tertanggal 12 April 2016, Luas 17.800M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI;
5. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 11/Desa Mekarsari, tanggal 08 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 16/Mekarsari/2016 tertanggal 28 April 2016, Luas 10.020 M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI;
6. Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 12/Desa Mekarsari, tanggal 21 Juni 2016, Surat Ukur Nomor 15/Mekarsari/2016 tertanggal 18 April 2016, Luas 18.920 M2, Atas Nama PT.KEMILAU REJEKI;
kemudian PT. Kemilau Rejeki melakukan Upaya Hukum Kasasi pada Mahkamah Agung atas Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha negara Jakarta, diputus pada tanggal 6 Mei 2024 dengan Amar Putusan Permohonan Kasasi tersebut DITOLAK, dengan demikian perkara tersebut telah Incraht mempunyai Kekuatan Hukum Tetap, sebagaimana Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, diperkuat putusan Kasasi Pada Mahkamah Agung, ungkap Dasep.
lebih lanjut dasep mengungkapkan Perjuangan Masarakat dan pemerintah Desa Mekarsari yang diwakili Kepala Desa Mekarsari dari tahun 2019 dikabulkan dan telah berkekuatan kekuatan Hukum Tetap/Incraht, perolehan tanah dengan tujuan yang tidak baik hasilnyapun tidak baik, awalnya dari pemalsuan akhirnyapun harus dibatalkan, ungkap Dasep.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar