Laksanakan Sidang TPP, Lapas Makassar Tekankan Keaktifan Pembinaan Kepada Narapidana



Makassar, anekafakta.com - Salah satu hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) setelah taat dan patuh dengan aturan di Lapas serta mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian yang ada, yaitu berhak dalam mengikuti program integrasi sosial meliputi Asimilasi; Pembebasan Bersyarat (PB); Cuti Bersyarat (CB); Cuti Menjelang Bebas (CMK); Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK); Izin Luar Biasa. Adapun jika syarat administrasi terpenuhi, maka para WBP harus melalui Sidang TPP. 

Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) merupakan salah satu tahapan dari rangkaian pengusulan reintegrasi sosial bagi seorang WBP di Lapas maupun Rutan, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022. Tujuannya yaitu untuk diberikan pengarahan seputar kewajiban dan hak mereka sebagai warga binaan serta diberi wejangan mengenai sikap dan prilaku mereka selama proses pengajuan integrasi sosial. 

Kali ini, Lapas Makassar laksanakan Sidang TPP kepada 37 orang WBP. Bertempat di Aula dalam Lapas, Jumat (31/5//24). Kegiatan ini dihadiri oleh 7 orang Anggota TPP Lapas Makassar dan 1 orang PK Bapas Makassar. 

Ketua sidang TPP Lapas Makassar, Mashuri Alwi menyampaikan bahwasanya para WBP peserta sidang TPP harus lebih meningkatkan lagi keikutsertaannya pada kegiatan pembinaan di Lapas, sebagai bekal saat bebas nanti. 

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Seksi Bimkemas Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Makassar, sebagai wujud pembinaan Kepribadian bagi WBP.

Darman /Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama