Ketua BRA Aceh Diperiksa, Terkait Dugaan TIPIKOR Penyimpangan Pengadaan Budi Daya Ikan, Dan Pakan Rucah Untuk Masyarakat Korban Konflik Aceh



Ketua BRA Aceh Diperiksa, Terkait  Dugaan TIPIKOR Penyimpangan Pengadaan Budi Daya Ikan, Dan Pakan Rucah Untuk Masyarakat Korban Konflik Aceh


JAKARTA,Anekafakta.Com 

Pemeriksaan Ketua BRA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam
Pengadaan Budidaya Ikan Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan
Reintegrasi Aceh Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) dilakukan Jumat (17/5/2024).


 Plt. KASI PENKUM KEJATI ACEH Jaksa Madya 
ALI RASAB LUBIS, S.H.
Dalam Realisnya menjelaskan, bahwa pada hari ini, Jumat tanggal 17 Mei 2024 Bertempat di ruang pemeriksaan Bidang Tindak
Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi Ketua BRA
dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dugaan Penyimpangan dalam Pengadaan Budidaya Ikan
Kakap dan Pakan Rucah untuk Masyarakat Korban Konflik pada Badan Reintegrasi Aceh Tahun
Anggaran 2023 di Kabupaten Aceh Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Aceh Perubahan (APBA-P).


Pemeriksaan tersebut berlangsung selama kurang lebih 6 (enam) jam dimulai sekira pukul 09.00
WIB, dan istirahat sholat Jum'at dan makan, kemudian pemeriksaan dilanjutkan kembali sekira
pukul 14.00 WIB hingga selesai pemeriksaan sekira pukul 18.00 WIB.

Dalam pemeriksaan
oleh tim Jaksa Penyidik kurang lebih 30 (tiga puluh) pertanyaan terkait perkara dimaksud,
selanjutnya terhadap hasil dari perolehan pemeriksaan dimaksud dipergunakan dalam rangka pembuktian.

Langkah berani Kejaksaan Agung ini menjadi pukulan telak bagi para pelaku korupsi yang bersembunyi di balik jubah kekuasaan.

Masyarakat menaruh harapan besar pada proses penyidikan yang dilakukan secara adil dan transparan, serta mengharapkan hukuman setimpal bagi para tersangka yang terlibat dalam aksi kejahatan ini.

Keberhasilan dalam menuntaskan kasus ini akan membuktikan tekad kuat pemerintah dalam memberantas korupsi serta mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap integritas hukum di negeri ini.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama