Kanwil Kemenkumham Jatim Laksanakan Pemeriksaan Kewarganegaraan Ganda Terbatas



Kanwil Kemenkumham Jatim Laksanakan Pemeriksaan Kewarganegaraan Ganda Terbatas

SURABAYA,Anekafakta.com

Dalam upaya mewujudkan kepastian hukum terkait dengan status kewarganegaraan, hari ini (13/05) Kanwil Kemenkumham Jatim di bawah pimpinan Kakanwil Heni Yuwono menggelar pemeriksaan subtantif terhadap permohonan pewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda terbatas.

Kegiatan yang digelar di Aula Raden Wijaya tersebut dihadiri Kakanwil Heni Yuwono, Kadiv Yankumham Dulyono, Kabid Yankum Mustiqo, serta Kabid Perizinan & Informasi Keimigrasian Perdemuan Sebayang.






Pemeriksaan substantif dilakukan dalam rangka mewujudkan kepastian hukum terkait status kewarganegaraan, sesuai dengan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022. Proses pemeriksaan ini melibatkan mekanisme wawancara langsung oleh Tim Pemeriksa Substantif, serta evaluasi terpadu permohonan pewarganegaraan oleh berbagai instansi terkait, termasuk kepolisian, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I.

Kakanwil Heni Yuwono menjelaskan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kebenaran dokumen permohonan kewarganegaraan, sekaligus menilai kesetiaan dan wawasan kebangsaan calon WNI tersebut.  

""Kami harus memastikan bahwa pemohon benar-benar mencintai Indonesia, tidak pernah melanggar hukum, serta akan berkontribusi positif bagi negara apabila menjadi WNI," ujarnya.

Proses ini merupakan bagian dari upaya Kemenkumham untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan hukum terkait kewarganegaraan, serta memastikan bahwa WNI yang baru memiliki dedikasi dan komitmen yang kuat terhadap Indonesia.






"Jika pemeriksaan administratif dan substantif memenuhi persyaratan, dokumen permohonan akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum," tutup Heni. 


(Humas Kemenkumham Jatim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama