Kajati Bali, Hadiri FGD dan Penandatanganan Kerja Sama, Yang Digelar Universitas Udayana Bali



Kajati Bali, Hadiri FGD dan Penandatanganan Kerja Sama, Yang Digelar Universitas  Udayana Bali

JAKARTA,- Anekafakta.com

Kajati Bali Dr. Ketut Sumedana,"Korupsi Adalah Tanggung Jawab Bersama Baik Aparat Penegak Hukum Maupun Akademisi" demikian yang ditegaskanya dalam Kegiatan FGD (Focus Group Discustion) yang digelar oleh Universitas Udayana
UNUD di Hotel Bali Dynasti Kuta, dengan mengangkat Thema
"Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi" Senin (20/5/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Dr Ketut Sumedana
menjadi Narasumber dalam acara yang dihadiri oleh Rektor Udayana beserta para Dekan Fakultas dan pejabat Rektorat UNUD ;


Dalam paparan singkatnya, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, perlunya dukungan dan Kerjasama yang baik antara APH (Kejaksaan) dari para akademisi (kampus) didalam penegakan tindak pidana khususnya tindak Pidana Korupsi.


Dr. Ketut Sumedana mengharapkan bukan hanya Fakultas Hukum tapi seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum
sebagaimana tagline "Kenali Hukum Hindari Hukumannya".

Kedepannya civitas akademika khususnya di Universitas Udayana lebih ikut terlibat menyuarakan perbaikan-perbaikan
kebiijakan yang kurang pas di Masyarakat sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh APH namun juga adanya dukungan dari civitas akademika.


Peranan Akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas misalnya bisa menjadi
ahli kontruksi diambil dari perguruan tinggi bisa juga mendukung kita sebagai ahli hukum pidana, hukum administrasi dsb,

Saya juga ingin kedepan dalam rangka Kampus Merdeka kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di UNUD, bajakan harapan saya ada
Pusat Kajian Kejaksaan dan anti korupsi di UNUD untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih baik dan progresif dimasa yang akan datang di Bali.


Kegiatan FGD ini dirangkaikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Universitas Udayana dengan Kejaksaan Tinggi Bali, penanganan Permasalahan hukum
Perdata dan TUN.

(D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama