Gunawan AWDI : Disdik Kota Tangerang Harus Bersikap Tegas, Menolak Diadakannya Tour Perpisahan Sekolah !
Jakarta,Anekafakta.com
Kepala Penerbitan Organisasi Wartawan Demokrasi Indonesia AWDI " Gunawan menghimbau Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin untuk berikan Surat Edaran, agar di tiadakan nya kegiatan "Graduation Farewell to school" Tour perpisahan dalam rangka Wisuda untuk jenjang TK, SD, SMP Negeri maupun Swasta di Kota Tangerang, ditambah seiring maraknya protes orang tua siswa terkait wisuda di tingkat sekolah, mereka protes biaya wisuda itu sangat memberatkan karena diadakan nya Tour perpisahan itu memberatkan para orang tua murid" Ujarnya Senin 13 Mai 2024.
Sebagai mana diketahui acara perpisahan jelang wisuda di setiap sekolah menjadi polemik dan pergunjingan para orang tua dan wali murid terutama di media sosial, perbincangan pro dan kontra mengenai pelaksanaan acara perpisahan yang dinilai cukup memberatkan dan Seyogyanya Disidik Kota Tangerang harus tegas dalam mengatur regulasi kegiatan ini, mengingat selain membebankan biaya yang mahal kepada siswa, banyak pihak sekolah yang kerap menerapkan sanksi apabila siswa tidak ikut "Graduation Farewell to school dan anehnya Tour perpisahan menjadi agenda wajib sebelum wisuda," ujarnya.
Menurutnya tragedi kecelakaan bus anak sekolah di Subang beberapa hari yang lalu kini menjadi keprihatinan, karena kejadian tersebut mengakibatkan puluhan siswa SMK meninggal dunia dan akibat kejadian ini, banyak tangis dari keluarga korban, menyikapi peristiwa tersebut, Gunawan AWDI menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kota Tangerang bertindak tegas, menolak diadakan nya Tour perpisahan pada peserta Didik tingkat SD dan SMP, agar tidak melaksanakan Tour perpisahan ke luar daerah, cukup dirayakan di sekolah masing-masing.
Perlu untuk diketahui kegiatan perpisahan siswa bukan bagian dari rangkaian kegiatan belajar mengajar di sekolah, sehingga sekolah dan komite sekolah tidak boleh memfasilitasi menarik pungutan uang kepada peserta didik, karena kegiatan tersebut termasuk tindakan maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan menurut ketentuan, tidak ada dasar hukum bagi sekolah atau komite sekolah menyelenggarakan perpisahan atau wisuda siswa dengan cara memungut uang dari siswa atau orang tua/wali.
Oleh karena itu kepada pihak sekolah dan komite sekolah untuk tidak melakukan pungutan uang biaya perpisahan karena itu mengacu pada Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Dalam Pasal 9 ayat (1) Permendikbud no 44 tahun 2012 tersebut menyebutkan satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan juga disebut pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010, disebutkan" Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung.
Gunawan menambahkan lebih baik mengadakan berbagai bentuk kegiatan di sekolah yang bersifat refleksi diri serta penguatan minat dan bakat sehingga lebih bermanfaat dibandingkan siswa harus mengeluarkan biaya besar untuk sekadar jalan-jalan, Sebab banyak para orang tua murid banyak yang mengomentari adanya' kegiatan Tour perpisahan, kegiatan ini menurut nya hanya menghamburkan uang, oleh karena itu jangan membiasakan diri dengan kegiatan yang tidak bermanfaat.
Kendati demikian, kegiatan wisuda bisa diganti dengan acara perpisahan di lingkungan sekolah, karena pengadaan acara Tour perpisahan akan membebankan bagi siswa yang keluarganya tidak mampu, adapun kalau pihak sekolah ingin mengadakan perpisahan boleh saja, asal di dalam lingkungan sekolah dan diisi kegiatan yang bermanfaat, seperti mendatangkan ustaz, ceramah, berdoa bersama agar anak-anak didik ini bisa menyelesaikan masa pendidikannya untuk melanjutkan di jenjang selanjutnya.
"Dengan adanya doa bersama ini dapat bersilaturahmi dan bermaaf-maafan jika ada salah antara anak didik dan guru, bukan untuk diisi dengan berhura-hura akan mendatangkan mudoratnya, meskipun perpisahan itu dilakukan di halaman sekolah tidak akan mengurangi makna dari perpisahan itu sendiri, sebaiknya siswa/siswi lebih fokus belajar untuk menyelesaikan ujian akhir, guna mendapatkan hasil nilai yang baik dan fokus untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya " Tegasnya. ( Red )
Sumber : Kepala Penerbitan Organisasi AWDI " Gunawan
Posting Komentar