Tangerang, Anekafakta.com,-|| Sidang Gugatan Perkara Dugaan Penipuan calon tenaga kerja migran oleh PT. Infinity Training Center kepada PT. Dinasty Insan Mandiri dengan tergugat utama Widya Andescha selalu direktur utama kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis, 16/5/2024.
Dalam sidang kali ini tergugat Widya Andescha memenuhi panggilan untuk hadir mengikuti jalannya persidangan.Pernyataan tergugat mengatakan bahwa kantornya sudah tidak beroperasi lagi namun pernyataan ini dipertanyakan oleh Kuasa hukum penggugat karena menurutnya satu minggu yang lalu masih beraktifitas dan bahkan masih menerima mereka dan memberikan surat-surat,inilah yang di pertayakan kenapa tiba-tiba ditutup..
Usai persidangan bertempat di depan kantor PT. Dinasty Insan Mandiri yang berlokasi di Jl. Travena Ruko Grand Boulevard Block T1 /111 CITRA RAYA TANGERANG yang sudah dalam keadaan tertutup dan di gembok Suriantama Nasution (Rian) selaku mengatakan kepada media,
"Ini yang kita pertanyakan karena sbelumnya komunikasi inten itu yang kita laksanakan dari bulan Januari dan pada tanggal 12 januari itu sampai ada pernyataan oengembalian uang tapi sampai hari ini tidak terealisasi ,nah aset ini yang salah satu yang akan kita lerakkan sita di dalam pengadilan negeri Tangerang nah apa yang kita sangkakan sebgai bukti dalam keperdataan sangkaan ini pertama terdahulu dia menggunakan kantor lama, kemudian ditutup dan disewakan lalu pindah lagi dan seblum dapur dulu di buat tempat kost penampungan siswa-siswa disebelahnya yang sekarang ditulis disewakan inilah sangkaan petmulaan kita bahwa ada indikasi percobaan melepaskan dan inilah yang kita tangkap sampai hari ini, "jelasnya.
" Dari kami jumlahnya 3,1 milyar cukup besar dan kita minta terus,dijanjikan terus tapi bagi seorang Widya Andescha mereka mengabaikan dan menganggap sepele jadi kita pengen ada kekuatan ,ketegasan hukum yang bisa memberikan efek jera hangan sampai siswa lain, dan orang ksin kena bermasalah lagi, "tegas Rian.
Sementara itu Saud Susanto SK dari kuasa hukum yayasan Asteria yang mewakili 101 siswa calon tenaga kerja migran yang juga hadir dalam sidang mengatakan,
" Kami akan tetap tegak lurus dalam gugatan kami mewakili b 101 siswa yang di lakukan di pengadilan negeri Tangerang yang mana kami berharap dalam salah satu amar putusannya kami menginginkan agar pengadilan menghukum tergugat 1,2,3,4 dan 5 agar menanggung secara renteng kerugian secara kerugian secara keseluruhan sebesar 3,069 milyar demi memberikan rasa keadilan bagi para pemberi kuasa kepada kami," kata Saud.
Ditempat yang sama perwakilan dari PT Reka mengatakan sempat berbicara kepada Widya Andescha masalah pengembalian uang tapi tidak memberikan jawaban kepastian kapan akan dikembalikan dan dalam persidangan majelis hakim sempat menanyakan KTP dan SIM tapi jawaban nya tidak ada karena dicuri dan kaca mobilnya dirusak namun kuasa hukumnya mengatakan pencurinya sudah tertangkap.Menurutnya jika sudah ditangkap logika nya KTP dan SIM pasti sudah dikembalikan jadi jelas ini ada kejanggalan dan indikasi uoaya untuk menghilangkan identitas.
Pada sidang dan pemberitaan sebelum sebelum diketahui awalnya kasus ini dilaporkan oleh Ni Putu Asteriya selalu direktur PT. Infinity Training Center yang di tunjuk sebagai Mitra untuk memberikan pelatihan bagi siswa calon tenaga kerja migran yang direkrut oleh PT. Reka Rega Semesta yang oleh Widia Andescha juga dijanjikan fee dalam perekrutan calon siswa dalam pelatihan sebagai pekerja migran ke Polandia namun hingga saat tidak terealisasi. Jadi PT. Infinity dan PT. Reka sama- sama dirugikan karena sampai sampai saat ini Widia Andescha tidak kunjung merealisasikan.Dan para siswa pelatihan tiap kali beranai-mendatangi kedua perusahaan ini mempertanyakan nasib mereka serta keberangkatan mereka sedangkan yang seharusnya memberangjatkan mereka adalah PT. Dinasty (Widia Andescha) dan semua biaya mereka bayarkan langsung kepada PT. Dinasty Insan Mandiri.
Selain kantor tersebut tim kuasa hukum juga mendatangi rumah tinggal Widia Andescha yang berlokasi masih kawasan Citra Raya yang diakuinya sebagai rumah kostnya namun tidak bertemu dengan yang bersangkutan karena sedang keluar menurut penuturan Linda asisten rumah tangganya kemudian mendatangi tempat usahanya rumah makan delima yang berlokasi di kawasan yang sama dan tidak bertemu hanya menyerahkan berkas gugatan saja.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 30 /5/2024 di PN Tangerang degan agenda sidang mediasi.
Rudi/red
Posting Komentar