JAKARTA,- Anekafakta.com
Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Erzaldi Rosman Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2017 – 2022, pada Senin (27/05).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengabarkan, pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 – 2022.
"Pemeriksaan itu berkaitan dengan tipikor di dalam IUP PT Timah Tbk dari tahun 2015 – 2022," ungkap Sumedana. Lebih lanjut Sumedana menjelaskan, selama tujuh jam Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Erzaldi dan tim penyidik menanyakan 22 pertanyaan.
"Erzaldi diperiksa selama tujuh jam dan 22 pertanyaan ditanyakan oleh penyidik kepada Erzaldi," terangnya.
"Pertanyaan tersebut mencakup berbagai aspek, antara lain potensi kekayaan alam timah di Provinsi Bangka Belitung, tata kelola komoditas timah oleh PT Timah Tbk, kontribusi pertambangan timah terhadap kemajuan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta kondisi kesehatan dan pendidikan di wilayah tersebut," imbuhnya.
Sumedana mengungkapkan, Erzaldi tidak memiliki pengetahuan yang spesifik mengenai potensi kekayaan alam timah di provinsi tersebut, namun Erzaldi mengakui adanya ketidakseimbangan antara pendapatan dari sektor tambang dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat dan lingkungannya.
"Pengakuan Erzaldi kepada penyidik, dampak negatif seperti kerusakan lingkungan pasca penambangan tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi yang dihasilkan," kata Sumedana. Sumedana menekankan, Kejaksaan Agung akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini, dengan tujuan untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum yang tegas.
(red*)
Mantan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi memberikan keterangan Pers usai diperiksa Kejati Babel tempohari (Foto : ist)
Posting Komentar