Dituding Memeras, Arthur Mumu Laporkan Walikota Andrei Angouw ke Polda Sulut



Dituding Memeras, Arthur Mumu Laporkan Walikota Andrei Angouw ke Polda Sulut

MANADO, ANEKAFAKTA.COM – Walikota Manado Andrei Angouw takut melaporkan Arthur Mumu ke polisi. Justru sebaliknya, Oldy Arthur Mumu, Warga Lingkungan VII, Kelurahan Paal II, Kota Manado, melaporkan Walikota Manado, Andrei Angouw, ke Markas Besar Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (07/05/2024).

Laporan bernomor: LP/B/240/5/2024/SPKT/Sulawesi Utara dan ditandangani Inspektur Polisi Wahyudi, terkait pemerasan uang senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan Arthur terhadap Angouw dan kontraktor pelaksana proyek pembangunan stal kuda di Kelurahan Paniki II, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Arthur Mumu dalam laporannya menegaskan, dirinya tidak pernah melakukan pemerasan kepada Andrei Angouw, Michael Van Essen (pemilik lahan-red) maupun pelaksana proyek Stal Kuda.

Dasar itulah Arthur menandaskan kalau tudingan tersebut telah menyudutkan nama baiknya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Pasal 311, tentang kejahatan pencemaran.

"Tak hanya itu, saya juga dihakimi sejumlah media massa terkait perbuatan yang tidak pernah saya lakukan. Sebelumnya, saya pernah mengatakan kepada para pembuat berita kalau cerita itu tidak benar, namun tak pernah digubris," ujar Arthur kepada wartawan seusai melaporkan kejadian tersebut, Selasa (07/05/2024).

Imbas dari kejadian itu, Angouw pun didesak bertanggung jawab atas berita pemerasan yang diduga dilakukan dirinya. Disebutkannya, walikota perlu mengklarifikasi berita tersebut karena telah menyudutkan nama baik seseorang.
Arthur mengatakan, Angouw harus mampu membuktikan kebenaran berita tersebut, jika dirinya benar-benar diperas, terkait dengan proyek stal kuda tersebut.

Arthur menegaskan, dirinya tidak menerima tudingan tersebut, mengingat selama ini dirinya tidak pernah bertemu Walikota Manado. Atas dasar itulah, dirinya meminta Andrei Angouw tidak beropini seolah-olah pemerasan tersebut benar-benar terjadi.

"Jika saya benar memeras Walikota Manado Andrei Angouw, kapan peristiwa itu terjadi, dimana tempat transsaksinya dan mana buktinya ratusan juta yang kalian fitnah kepada saya. Sebaliknya jika pemerasan tidak terjadi, kenapa walikota membiarkan berita itu dipublikasi. Begitu juga dengan kontraktor saya tidak mengenalnya dan tidak pernah bertemu," pungkas Arthur.

Selain itu, Arthur juga mempersoalkan status dirinya yang diberitakan di sejumlah media online sebagai residivis. Padahal kata Arthur, dirinya tidak berstatus seperti itu. Alasan itulah Arthur menegaskan akan memproses hukum semua oknum penulis berita, dengan asumsi telah mencemarkan nama baiknya.

"Perlu ditegaskan, saya ini bukanlah residivis. Tidak ada satu pun bukti kalau saya ini seorang residivis. Tunggu saja tanggal mainnya. Saya dan beberapa teman sedang menyusun laporan hukumnya. Beragam berita itu jelas beraroma fitnah dan pembunuhan karakter," tandas Arthur. 

Terpublikasinya berita tersebut, terkait pemasangan plang di lahan yang dibangun Stal Kuda, bertuliskan 'Tanah milik Michael Hutara Van Essen, Dilarang membangun tanpa izin pemilik'.






Padahal imbuh Arthur, dirinya tidak terlibat dalam pemasangan Plang di lokasi proyek. Namun kata dia, sebagai jurnalis dirinya hanya mengabadikan Plang tersebut dan mempublikasinya ke media dan link beritanya dibagikan ke medis sosial (medsos).

Ada dugaan, pemasangan Plang tersebut akhirnya melahirkan ide buruk untuk mencemarkan nama baik Arthur. Hanya saja kata dia, pemberitaan tersebut tidak mencerminkan keprofesionalan jurnalis dalam mengungkap suatu peristiwa.

"Kalau Walikota Manado Andrei Angouw merasa terusik dengan apa yang telah saya publikasi, silahkan menempu jalur hukum, tentunya dengan melampirkan bukti kepemilikan lahan tersebut," pungkas Arthur Mumu dan berharap dirinya cepat dan segera berhadapan hukum dengan Walikota Manado Andrei Angouw. (Tim)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama