Dinilai Tebang Pilih, Terjadi Pembiaran PKL Berjualan Di Depan Pendapa Trunojoyo Sampang



Dinilai Tebang Pilih, Terjadi Pembiaran PKL Berjualan Di Depan Pendapa Trunojoyo Sampang

SAMPANG, Anekafakta.com - Peraturan Bupati (Perbup) nomor 59 tahun 2023 tentang Pengelolaan Alun Alun Trunojoyo (AAT) Sampang Madura Jawa Timur kembali disorot

Pasalnya implementasi serta penindakan yang dilakukan terkesan tebang pilih, terbukti pada jumat malam 3/5 masih ada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi dan berjualan di area terlarang yakni di tikungan jalan Wijaya Kusuma (depan UPTD SMPN 1 Sampang) dan di depan Pendapa Trunojoyo padahal pada Perda nomor 59 tahun 2023 area tersebut termasuk yang dilarang

Salah satu PKL yang ada di jalan Wijaya (tidak mau disebut namanya) jumat malam 3/5, mengaku menyaksikan langsung keberadaan PKL di area yang dilarang pada Perbup nomor 59 tahun 2023

Menurutnya sikap Pemangku Kebijakan yang tergabung dalam Tim Penataan dan Penertiban PKL Kabupaten khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH Perkim) selaku Perumus dan Pengusul Perbub seolah membiarkan kondisi tersebut bahkan saling lempar

Kondisi itu  berbanding terbalik dengan ketegasan serta penindakan Satpol PP yang belakangan sangat ketat terhadap PKL yang rombongnya dibiarkan serta yang melanggar jadwal operasional sebelum jam 12.00 wib, padahal yang termasuk di larang dalam Perbup tersebut area depan Pendapa Trunojoyo (kecuali mainan lukisan), area Parkir baik jalan Wijaya Timur maupun Barat, area 4 tikungan jalan Wijaya Kusuma dan di dalam Alun Alun Trunojoyo
"Lalu apakah Perbup itu hanya tajam kepada PKL di jalan Wijaya Kusuma Barat dan Timur, trus prinsip kepastian hukum dan keadilannya dimana," ujar PKL tersebut

Menyikapi hal itu Supriyadi Ketua Komunitas Gerakan Kebijakan Publik (GASken Pull) mengamini pernyataan salah satu PKL tersebut 

Ia, mengaku juga memperhatikan keberadaan PKL yang masih berjualan di tikungan depan UPTD SMPN 1 Sampang dan depan Pendapa Trunojoyo jumat malam 3/5
"Kok ada pembiaran ya padahal sebelumnya Satpol PP kenceng Operasi terhadap PKL yang tergabung dengan Paguyuban baik timur maupun barat," tutur Supriyadi terheran heran

Supriyadi mengingatkan Perbup nomor 59 tahun 2023 di rumuskan oleh Pemangku Kebijakan yang tergabung dalam Tim Penataan dan Penertiban PKL Kabupaten serta diusulkan melalui DLH Perkim, artinya Tim itu mewakili Pemerintah Daerah, tapi dilanggar sendiri melalui praktek pembiaran

Diungkap oleh Supriyadi berbicara Perda maupun Perbup yang tidak diperbolehkan berjualan di area terlarang sangat luas dan tidak hanya pada Perbup nomor 59 tahun 2023 dengan lokasi di Wijaya Kusuma saja, melainkan di  trotoar sepanjang jalan mulai Jaksa Agung Suprapto hingga Trunojoyo dan Agus Salim dan area area lainnya

Yang lebih miris, pembiaran terjadi terhadap atau yang dilakukan sejumlah Pemilik Toko besar yang menempatkan stand/tenda diatas trotoar ranah PUPR hingga menghilangkan hak serta kenyamanan pejalan kaki, bahkan ada yang semi permanen
"Tapi itu tidak tersentuh, berharap PKL patuh dan konsisten, tp Pemangku Kebijakannya justru mempermainkan regulasi yang dibuat sendiri," imbuh Supriyadi






Kepada PKL yang mengadu adanya pembiaran itu, Hj Chairijjah Kepala Diskopindag mengarahkan kepada Satpol PP dan DLH karena sudah masuk tahapan penindakan, sedangkan Diskopindag ranahnya hanya Pembinaan

Sementara saat dikonfirmasi sabtu 4/5, Kepala DLH Perkim Faisol Ansori selaku Pengusul Perbup nomor 59 tahun 2023 menyatakan Terima kasih atas informasi yang disampaikan dan berjanji akan ditindaklanjuti. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama