Budi Said Tersangka Penyalahgunaan Wewenang Penjualan Emas BELM 01 ANTAM, Ditahan Di RUTAN Salemba
JAKARTA,- Anekafakta.com
Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menerima Penyerahan Tanggung Jawab
Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik JAM Tindak Pidana Khusus
Kejaksaan Agung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta
Timur terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan wewenang
dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM
Surabaya 01 Antam) Tahun 2018 Rabu (15/5/2024).
Bahwa akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara yang dalam hal ini
PT ANTAM menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan
penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram kepada tersangka BUDI SAID
Bahwa selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh)
hari terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 s.d. 03 Juni 2024 di Rutan Salemba Cabang
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Bahwa tersangka diduga melanggar :
Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999
sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah
dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-
undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(D.Wahyudi)
Sumber :
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur
YOGI SUDHARSONO, SH., MH.
Posting Komentar