Awan Hitam Selimuti Kejaksa'a Agung RI, Putra Terbaiknya Kini Telah Pergi
JAKARTA,Anekafakfa.com
Selama Menjadi JAM-Pidum,
(Alm.) Dr. Fadil Zumhana Telah Menyelesaikan
5161 Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif
Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un telah berpulang ke Rahmatullah salah satu Putra
Terbaik Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-
Pidum) Dr. Fadil Zumhana, S.H., M.H.
Mengenang kiprah (Alm.) Dr. Fadil Zumhana sebagai Jaksa dimulai saat pertama kali
menjabat sebagai Jaksa Fungsional pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung pada tahun 1993.
Dalam riwayat jabatannya,
(Alm.) Dr. Fadil Zumhana telah menjabat pada beberapa posisi strategis di Kejaksaan
RI, bahkan hingga di Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam)
RI.
Adapun salah satu Legacy yang menjadi catatan emas dalam karirnya adalah mewakili
Jaksa Agung untuk menyelesaikan 5161 perkara berdasarkan keadilan restoratif
(Restorative Justice) pada tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), tindak
pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), hingga tindak pidana
Narkotika.
Selama menjadi JAM-Pidum, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana hampir setiap hari memimpin
langsung ekspose Restorative Justice dengan satuan kerja Kejaksaan Negeri dan
Kejaksaan Tinggi secara virtual.
Sebuah kutipan yang sering disampaikan oleh (Alm.)
Dr. Fadil Zumhana bahwa Restorative Justice adalah kebijakan hukum yang sangat
kuat bagi Jaksa selaku pemilik dominus litis.
Menurutnya, Undang-Undang Kejaksaan RI sudah cukup jelas menyatakan kewenangan Jaksa dalam mediasi penal, bahwa prosedur penghentian penuntutan berdasarkan
Restorative Justice terdapat syarat-syarat dan ketentuannya. Oleh karenanya, ekspose
Restorative Justice dipimpin langsung oleh JAM-Pidum untuk mempertahankan
kualitas yang patut dan layak untuk sebuah perkara dihentikan penuntutannya
berdasarkan keadilan restoratif.
Selain itu, (Alm). Dr. Fadil Zumhana pernah menyampaikan bahwa keadilan substantif
adalah keadilan yang dirasakan, memperhatikan kepentingan korban, dan kerugian
korban terpulihkan. Pada hakikatnya, Jaksa selaku pemegang hak oportunitas memiliki
hak untuk tidak melakukan penuntutan dengan treatment yang lebih arif dan adil dalam
melakukan proses penegakan hukum yakni dengan mekanisme Restorative Justice.
Tak hanya itu, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice memiliki
kelebihan yaitu tidak mengedepankan pemidanaan, melainkan pemulihan kepada
korban. (Alm.) Dr. Fadil Zumhana menekankan kepada Jaksa di satuan kerja tingkat
daerah agar selalu memperhatikan kepentingan korban.
"Belakangan ini dalam rangka mengasah kearifan lokal, kita semakin banyak
melakukan ekspose Restorative Justice bahkan satu hari bisa mencapai lebih dari 20
perkara.
Saya bersedia melakukan ini untuk memberikan keadilan kepada rakyat miskin
dan demi menegakkan keadilan bagi masyarakat kecil," ujar JAM-Pidum pada suatu
kesempatan.
(Alm.) Dr. Fadil Zumhana pernah berpesan agar para Jaksa tetap mematuhi Peraturan
Jaksa Agung khususnya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022.
Selain itu, senantiasa
awasi Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) karena semangat harmoni
budaya warisan nenek moyang adalah komunal.
Kehadiran negara dalam proses
penegakan hukum adalah melalui Jaksa, dan merupakan kewajiban Jaksa dalam
melakukan penegakan hukum yang bermanfaat.
Sebagai penutup, (Alm.) Dr. Fadil Zumhana dikenal sebagai pribadi yang tegas dan
setia dalam mengabdi kepada negara sampai akhir hayatnya.
Kini mendiang telah
tiada, namun kiprah dan Legacy-nya menorehkan catatan sejarah yakni penegakan
hukum yang humanis.
Selamat Jalan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr.
Fadil Zumhana.
(D.Wahyudi)
Posting Komentar