APDESI Konawe Adakan Sosialisasi dan Penandatangan MoU Pemerintah Desa dengan Kejaksaan

Konawe, Anekafakta.com,-
Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Konawe adakan sosialisasi, dan penandatangan Memorandum of Understanding pendampingan pengelolaan keuangan desa, antara 265 kepala desa dengan Kejaksaan Negeri Konawe tahun 2024.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Konawe, Harmin Ramba, Kepala Kejaksaan Negeri Konawe, Musafir Menca (Sebagai pemateri), para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Lurah, Desa dan tamu undangan. Berlangsung di salah satu hotel di Unaaha. Selasa, 28/5/2024.

Dalam sambutannya, ketua APDESI Kabupaten Konawe, Jumar Lakarama, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja APDESI Kabupaten Konawe.

"Kegiatan ini menindak lanjuti daripada MoU dari pemerintah pusat antara kejaksaan agung, kementrian dalam negri, juga kementrian keuangan, terkait dengan pendampingan pengelolaan keuangan desa terkhusus dengan dana desa, kemudian kegiatan ini juga merupakan program kerja APDESI," jelas Jumar Lakarama.

Jumar sapaan akrab Kepala Desa Momea ini menuturkan, bahwa dalam menjalankan tugas sebagai ketua di organisasi yang telah dikukuhkan sejak 2023 lalu, ada dua hal yang menjadi fokusnya, yaitu terkait edukasi dan advokasi.

Meskipun disadari, masih ada beberapa desa yang belum ikut dalam kegiatan tersebut, dikarenakan informasi yang belum tersampaikan dan kondisi akses menuju ke kabupaten. Namun kata Jumar, kedepan ia bersama pengurus akan berupaya agar semua bisa ikut karena kegiatan ini sangat membawa manfaat besar bagi pemerintah desa.

"Saya menghimbau teman-teman kepala desa, agar saat pak Pj Bupati menyampaikan sambutan, dan pak Kajari dalam membawakan materi, dapat diperhatikan dan dicermati dengan baik," ajaknya.

Lebih lanjut, Jumar mengingatkan para kepala desa, bahwa bukan berarti dengan adanya MoU antara pemerintah desa dengan kejaksaan, akan membuat kepala desa kebal hukum. Sehingga ia mengajak kepala desa dalam menjalankan tugas, tetap mengacu pada undang-undang atau peraturan yang berlaku.

Ia berharap, para kepala desa bisa menjaga hubungan komunikasi antar sesama kepala desa, dengan pemerintah kecamatan dan daerah, aparat penegak hukum, serta lembaga-lembaga lain. Guna suksesnya pelaksanaan pembangunan di desa dan daerah.

(Alfajri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama