Tim Tabur Kejakgung Berhasil Ringkus Buronan DPO Terkait MIGAS
JAKARTA,Anekafakta.com
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Reigen 43 (Thn), warga Penggilingan, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug Kota Tangerang, merupakan direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma terpidana yang telah melakukan Tindak Pidana Umum
yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas, diringkus sekitar PKL 19:30 WIB di Villa Kota Bunga, Cianjur Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis kepada anekafakta.com menjelaskan,
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid. Sus/2016/
PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu
tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan
penjara Atas perbuatannya.
Saat diamankan, Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses
pengamanannya berjalan dengan lancar Kamis (18/4/2024)
Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa
Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor
dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi
kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar
Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan
mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang
aman.
(D .Wahyudi/Red)
Posting Komentar