Tim penyelidik Lakukan Penggeledahan, Sita Terhadap Beberapa Smelter Dan Alat Berat Dalam Perkara Komoditas Timah
JAKARTA,Anekafakta.com
Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI (BPKA) bergerak cepat menelusuri aset terkait kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Pada Kamis (18/4), serangkaian penggeledahan dan penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Ketut Sumedana.
"Tim berhasil mengamankan beberapa aset berharga, termasuk smelter dan alat berat," jelas Ketut, Minggu (21/4/2024).
Penyitaan ini meliputi:
Smelter CV VIP: 1 bidang tanah seluas 10.500 m2
Smelter PT SIP: Beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m2
Smelter PT TI: Beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2
Smelter PT SBS: Beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2
Alat berat: 51 unit excavator dan 3 unit bulldozer
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan timah ini terus digencarkan oleh Kejaksaan Agung. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memulihkan keuangan negara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha dan pejabat terkait untuk selalu menjunjung tinggi nilai-nilai integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan aktivitasnya.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk kejahatan korupsi, demi terciptanya penegakan hukum yang adil dan berwibawa.
(D.Wahyudi)
Posting Komentar