Tak Jadi Gunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik
JAKARTA,Anekafakta.com
Tak Jadi digunakan Sistem Komandante, Caleg PDI-P Peraih Suara Terbanyak Bisa Dilantik.
Secara terpisah, Pengamat dan Praktisi Hukum Vincent Suriadinata, SH., MH., memandang memang sudah seharusnya caleg dengan perolehan suara terbanyaklah yang dilantik untuk menjadi anggota legislatif.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 422 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, dimana penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara," terang Vincent saat dihubungi pada Selasa (23/04/2024).
Vincent berpendapat Surat Pernyataan Pengunduran Diri yang dibuat oleh sejumlah Caleg terpilih cacat hukum. Dalam surat disebutkan bahwa Pernyataan Pengunduran Diri itu untuk memenuhi ketentuan Pasal 426 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 60 Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023.
"Padahal Pasal 426 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 isinya adalah penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia. Bagaimana mungkin orang yang meninggal dunia membuat Surat Pernyataan Pengunduran Diri?" papar Vincent.
Terkait dengan Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023, menurut Vincent Peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi. "Dengan terbitnya Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024, maka Peraturan DPD PDI-P Provinsi Jateng Nomor 01 Tahun 2023 sudah tidak berlaku lagi. Setidaknya ada 2 alasan. Pertama, secara hierarki Peraturan DPP lebih tinggi dibandingankan dengan Peraturan DPD. Kedua, Pasal 25 Peraturan DPP PDI-P Nomor 03 Tahun 2024 dengan tegas menyatakan Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dan mencabut peraturan yang berlaku sebelumnya," pungkasnya.
Hddt/Red
Posting Komentar