Skandal Korupsi Timah di Bangka: Kejagung Segel Tiga Perusahaan Smelter




Skandal Korupsi Timah di Bangka: Kejagung Segel Tiga Perusahaan Smelter


Jakarta,Anekafakta.com 

Jampidsus Kejagung RI telah mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyegelan ini dilakukan dalam konteks kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Dikutip dari kbo-babel.com Jumat (19/4/2024).

Dalam operasi ini, tiga perusahaan smelter yang disegel adalah PT Sariguna Binasentosa (SBS), CV Venus Inti Perkasa (VIP), dan PT Tinindo Internusa (TIN).

Langkah penyegelan ini diambil setelah penetapan oleh Ketua Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang nomor 37/PenPid.Sus-SITA/2024/PN Pgp pada tanggal 17 April 2024.

Penyegelan perusahaan smelter ini tidak dilakukan secara sembarangan. Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung telah mengeluarkan Surat Perintah penyitaan, yang diantaranya tercantum SP penyitaan Dirdik Jampidsus Kejagung Nomor PRINT-2023/F.2/FD pada tanggal 13 Oktober 2023.

Ini merupakan bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

 

Tersangka dan Keterlibatan Perusahaan

Tiga tersangka utama yang terlibat dalam kasus ini adalah Robert Indarto dari PT SBS, Tamron dari CV VIP, dan Rosalina dari PT TIN. Penyegelan ini juga sejalan dengan penahanan ketiganya oleh Kejagung RI.


Namun, proses hukum tidak berhenti di situ. Kejaksaan Agung juga telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara ini.

Di antara tersangka tersebut, terdapat unsur penyelenggara negara seperti mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani, dan beberapa pejabat terkait lainnya.

Selain itu, terungkap juga bahwa beberapa pihak swasta turut terlibat, termasuk pemilik perusahaan CV VIP dan PT SBS. Bahkan, suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, juga terlibat dalam kasus ini, di mana ia diduga sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Jampidsus Kejagung RI telah mengambil langkah tegas dengan menyegel tiga perusahaan smelter di kawasan TPI Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penyegelan ini dilakukan dalam konteks kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang melibatkan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. Jumat (19/4/2024).

Nilai Kerugian Negara yang Mencapai Triliunan Rupiah


Kasus ini menimbulkan dampak serius terhadap perekonomian negara. 
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, Kuntadi, menyebutkan bahwa nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 271 triliun, yang bahkan dapat terus bertambah.

Hal ini disebabkan oleh praktik penambangan liar yang dilakukan dengan mengelabui izin-izin resmi.

Menariknya, banyak lahan yang ditambang merupakan area hutan yang seharusnya dilindungi, namun disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibatnya, kerugian tidak hanya bersifat finansial, tetapi juga merusak lingkungan dan ekosistem yang ada.

Kejaksaan Agung menunjukkan komitmen kuat dalam menangani kasus korupsi ini dengan melakukan proses hukum yang transparan dan komprehensif.

Proses penyegelan perusahaan smelter merupakan bagian dari upaya untuk menegakkan keadilan dan menegaskan bahwa tidak ada yang dikecualikan dari hukum, termasuk pejabat dan perusahaan besar.


 

Kontribusi Media dalam Mengawasi Kepentingan Publik

Peran media dalam mengawasi dan memberitakan kasus-kasus korupsi seperti ini sangat penting.

Berkat liputan media yang tajam dan mendalam, masyarakat dapat mengetahui apa yang terjadi di balik layar dan memastikan bahwa para pelaku korupsi diadili dengan adil.

Kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung merupakan cerminan dari kerentanan sistem hukum dan tata kelola yang rapuh.

Namun, tindakan tegas dari pihak berwenang, seperti yang dilakukan oleh Jampidsus Kejagung RI, memberikan harapan bahwa keadilan masih dapat diupayakan dan bahwa para pelaku korupsi akan dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.

Semua pihak, baik pejabat publik maupun swasta, harus dikenai hukuman sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka dalam upaya memastikan keberlangsungan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

 (D.Wahyudi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama