Satreskoba Polres Kukar Berhasil Amankan 4 Kawanan Pengedar Sabu-sabu
KUKAR,Anekafakta.com
Satreskoba Polres Kukar berhasil mengamankan pria 47 tahun berinisial IS, yang melakukan tindak pidana peredaran narkoba jenis sabu-sabu, di RT 15 Kelurahan Giri Agung, Kecamatan Sebulu, pada Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 17.00 WITA.
Berawal dari informasi masyarakat, pelaku IS sudah diintai sejak Rabu (17/4/2024). Karena memang kerap berjualan dan bertransaksi sabu-sabu. Saat pelaku berhenti di sebuah warung makan, lalu team langsung mengamankan seorang laki-laki tersebut.
Kemudian tim melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan kendaraan yang digunakannya ditemukan 1 bungkus kotak rokok di dalam saku celana yang ia gunakan. Pada saat dibuka didalamnya terdapat 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu.
Dilakukan penggeledahan kembali, ditemukan 1 buah kertas tisu warna putih yang didalamnya terdapat berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu-sabu. Dengan total berat sabu-sabu yang diamankan mencapai 0.64 gram.
"Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polres Kukar guna pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman melalui Kasatreskoba Polres Kukar AKP Aksarudin Adam.
Paska penangkapan pelaku IS, Satreskoba Polres Kukar pun terus melakukan pengembangan. Didapati pelaku lainnya IM dan AS yang ditangkap di Dusun Sidojoyo RT 8 Desa Sukamaju Kec. Tenggarong Seberang, tak lama setelah IS ditangkap.
Mengetahui lokasi IM dan AS, tim pun langsung bergegas dan melakukan penggerebekan di rumah pelaku IM dan AS. Hasilnya, dalam penggeledahan badan, pakaian, ditemukan 1 buah alat hisap bong, 1 buah pipa kaca, 1 buah korek api gas, 1 buah sedotan plastik.
"Pada saat dilakukan interogasi oleh tim bahwa benar ia yang memberikan narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada pelaku IS," lanjut Aksar.
Saat diinterogasi lebih lanjut, pelaku IM dan AS pun kompak mengatakan barang didapat dari seseorang berinisial AG. Yang bertempat tinggal di RT 7 Desa Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Berbekal informasi tersebut, tim kembali melakukan penggerebekan di rumah pelaku AG.
Dari tangan AG, polisi mendapati barang bukti sabu-sabu sebanyak 8 bungkus, dengan total berat 2,04 gram. Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah, pelaku AG sedang beristirahat. Barang haram tersebut didapat didalam tas selempang warna hitam milik pelaku.
Kini para pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan Mapolres Kukar. Keempatnya terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP.
Humas Res Kukar
Posting Komentar