Satlantas Polres Kukar Lakukan Sosialisasi Terkait Larangan Balap Liar dan Arus Mudik Lebaran

Satlantas Polres Kukar Lakukan Sosialisasi Terkait Larangan Balap Liar dan Arus Mudik Lebaran 

KUKAR,Anekafakta.com

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara melakukan kegiatan sosialisasi tentang larangan balap liar, pada Selasa (20402024), berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kegiatan ini dilaksanakan di Radio RPK Kabupaten Kutai Kartanegara mulai pukul 09.30 hingga 11.00 Wita.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir beberapa personil Satlantas Polres Kukar. Yakni memberikan sosialisasi tentang budaya tertib berlalu lintas menjelang arus mudik lebaran. Serta menjelaskan tentang larangan balap liar yang melanggar Pasal 115 dan Pasal 297 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 UULAJ.

Selain itu, Satlantas Polres Kukar juga memberikan informasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara menjelang arus mudik lebaran. Mereka memberikan arahan tentang tata cara berkendara yang aman, termasuk safety driving sebelum memulai perjalanan.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa berjalan dengan aman dan lancar. Hal ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Satlantas Polres Kutai Kartanegara pun terus berkomitmen untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas. Serta larangan balap liar demi menciptakan situasi lalu lintas yang lebih aman dan tertib bagi seluruh pengguna jalan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama