Rekruitmen Terbuka, KPU Sampang Akan Umumkan Tahapan Pembentukan PPK Pilkada 2024



Rekruitmen Terbuka, KPU Sampang Akan Umumkan Tahapan Pembentukan PPK Pilkada 2024

SAMPANG, Anekafakta.com - 

Akhirnya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memutuskan untuk Tenaga Adhoc baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) maupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dilakukan dengan metode Seleksi secara terbuka

Hal itu dibuktikan dengan terbitnya Keputusan KPU RI nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024

Kepastian direkrutnya Tenaga Adhoc Pilkada tahun 2024 ini diamini juga oleh Miftahur Rozaq Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur serta Addy Imansyah Ketua KPU Sampang sabtu 20/4

Bahkan menurut Addy Imansyah, KPU RI sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) nomor 476 tahun 2024 tentang Metode Pembentukan PPK dan PPS dalam Pilkada tahun 2024

Berdasarkan SK KPU nomor 476 tahun 2024, disebutkan Tahapan Pembentukan PPK 1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK pada 23 April sampai 27 April (5 hari) 
2..Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK pada 23 April sampai 29 April (7 hari) 
3..Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota PPK pada  30 April sampai 2 Mei (3 hari) 
4..Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK pada 24 April sampai 3 Mei (10 hari) 
5..Pengumuman hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK pada 4 Mei sampai 5 Mei (2 hari) 
6..Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK pada 6 Mei sampai 8 Mei (3 hari) 
7..Pengumuman hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK pada 9 Mei sampai 10 Mei (2 hari) 
8..Tanggapan dan Masukan masyarakat pada 4 Mei sampai 10 Mei (10 hari) 
9..Wawancara Calon Anggota PPK pada 11 Mei sampai 13 Mei (3 hari) 
10.Pengumuman hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPK pada 14 Mei sampai 15 Mei (2 hari) 
11.Penetapan Calon Anggota PPK pada 15 Mei (1 hari) 
12.Pelantikan Calon Anggota PPK pada 16 Mei (1 hari) 

Sedangkan untuk Tahapan Pembentukan PPS, Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPS dimulai pada 2 Mei sampai 6 Mei (5 hari) dan seterusnya. (Imade)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama