Penyerahan Tahap II Tiga Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Dugaan TIPIKOR
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
Jakarta,- Anekafakta.com
Pada hari ini Selasa tanggal 30 April 2024 telah dilaksanakan Tahap II
(Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 3 Orang Tersangka yaitu
Tersangka I HY (Direktur PT. Heva Petroleum Energi), Tersangka II NR (Direktur
Utama PT. Lematang Enim Energi) dan Tersangka III FF (Direktur Utama PT. Inti
Dwitama) terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemenuhan
Kewajiban Perpajakan Beberapa Perusahaan pada tahun 2019 s/d 2021.
Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 30 April
2024 sampai dengan tanggal 19 Mei 2024, untuk para Tersangka ditahan di
Rumah Tahanan Pakjo Klas | Palembang, demikian realis yang diterima Anekafakta.com dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari,SH., MH. Selasa (30/4/2024).
Lebih lanjut dijelaskan setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang
Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri
Palembang).
Tersangka I HY Direktur
PT. Heva Petroleum Energi, Tersangka II NR Direktur Utama PT. Lematang Enim
Energi dan Tersangka III FF Direktur Utama PT. Inti Dwitama telah memberi sesuatu
kepada Pegawai atau penyelenggara negara KPP Pratama Palembang Ilir Timur
Yaitu RFG, NWP, dan RFH supaya pegawai atau penyelenggara
tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka yaitu :
Primair: Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999
Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang. perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
KUHPidana.
Subsidair:Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan
atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II)
dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa
Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Palembang.
(D.Wahyudi)
Posting Komentar