Pematangan Lahan Bak Jadi Kamuflase Menutupi Cara Kerja Menggaruk Batubara Ilegal






Pematangan Lahan Bak Jadi Kamuflase Menutupi Cara Kerja Menggaruk Batubara Ilegal

Berau Kaltim,AnekaFakta.Com

Keruk-mengeruk batubara atau  "emas hitam" tanpa izin seakan tak pernah habis,  banyak temuan sampai  penangkapan alat berat namun ironinya bukannya berhenti beroprasi malah makin masif kegiatan ini, bahkan terang terangan penambangan ini dilakukan dalam kawasan pemukiman penduduk. 

Seperti yang terlihat saat ini di kecamatan gunung tabur, belum genap dua pekan kegiatan pengerukan batubara yang diduga tanpa izin kembali menyeruak.

Lokasinyapun berada di wilayah pemukiman warga RT 13. Kecamatan gunung tabur Kabupaten Berau yang tak jauh diarea perumahan yang suda ditempati masyarakat.

Dari pantauan media ini, (24/04), pada area belakang perumahan dan sekitar 100 meter  masuk dari badan jalan utama, terlihat terlihat jelas sejumlah alat berat seperti Exapator, dan Truk pengangkut batubara  dua mobil pengawas serta dua alat berat.

Dari keterangan beberapa warga sekitar Kegiatan ini merupakan bentuk pematangan lahan yang dilakukan pengembang untuk bangunan perumahan, namun terlihat dengan jelas bukan lagi pematangan lahan, tapi mutiara hitam alias batubara yang keluar dari perut gunung tersebut.

Lurah Gunung tabur pak Acmad Rizhali SE.ME. saat itu mengatakan, memang saat itu masyarakat pemilik  tanah atau kaplingan di RT 13 tawarkan kepada pengembang agar dibangunkan perumahan keinginan masyarakat tersebut tak lain agar tanah dan gunung di belakang rumah warga yang berada disekitar tidak cemas ketika terjadi pergeseran tanah atau longsor.

Pada 18 April 2024 atau kurang lebih sepekan kelurahan gunung tabur yang melibatkan seluruh musyawarah  pimpinan kecamatan atau muspika dan OPD Kabupaten Berau,kamipun mengundang pemilik konsesi atau pemegang IUP dalam hal ini PT Berau Coal dikawasan tersebut.

Seluruh  masyarakat pemilik lahan dilingkungan RT 13 gelar rapat dikantor kelurahan gunung tabur, dengan agenda rapat perihal rencana pematangan lahan oleh pengembang dikecamatan gunung tabur tepatnya dilingkungan RT 13.

Dikatakan Rizhali saat ditemui agar tidak menjadi imej dan penilaian yang negatif Dimata masyarakat  terhadap kami selaku lurah gunung tabur
makanya  pada saat rapat tersebut kami kembalikan kepada PT. Berau coal selaku pemilik konsesi dan pemegang IUP menyetujui dan tidak terkait penatangan lahan oleh pengembang.

kami dari pihak kelurahan sebatas mediasi dan mengetahui hasil rapat tersebut.
Kalaupun disetujui oleh pihak PT Berau Coal selaku pemegang IUP kata lurah,kami berharap  agar pihak pengembang lebih memperhatikan aspek lingkungan, tata sedemikian rupa jangan sampai terjadi pendangkalan dan longsor yang berakibat fatal bagi rumah penduduk di area tersebut, dan itupun harapan OPD saat rapat agar tidak terjadi longsor makanya gunung dibelakang tersebut dipangkas, ungkap lurah.

Ditempat terpisah sekcam gunung tabur Rudianto SE  mengatakan, pihaknya tidak mengetahui secara detail adanya kegiatan pengerukan batubara tersebut. namun dirinya membenarkan jika ada aktivitas pematangan lahan untuk perumahan , sekali lagi iya sampaikan  selain pematangan lahan tidak ada lagi kegiatan lain seperti tambang koridor yang kami ketahui dan dengar hanya sebatas pematangan lahan. 

Dan kalaupun ada didalam pematangan lahan tersebut membungkus kegiatan tambang batu bara ilegal didalamnya, maka ini yang perlu ditindak lanjuti karena apapun bentuknya kegiatan tambang koridor meresahkan masyarakat dan merusak lingkungan.

Apalagi kalau terjadi genangan lumpur yang masuk kerumah warga yang dihasilkan dari kegiatan tersebut, inilah yang perlu kita waspadai bersama. Ungkap sekcam saat ditemui di ruangannya.

Oli/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama