LSM dan Media Sayangkan Sikap PJ Kades Prajjan dan Camat Camplong
Sampang,Anekafakta.com
Sampang legacy yang kurang baik dipertontonkan oleh PJ kades prajjen Kec.camplong, Kab.Sampang, Sugik dalam beberapa hari ini Sulit dihubungi dan tak pernah merespon konfirmasi media dan lembaga swadaya masyarakat terkait informasi kegiatan didesa prajjen selaku pos yang dipimpin nya.
Entah apa yang menjadi Kendala, yang jelas legacy kurang baik ditunjukkan oleh PJ kades prajjen Sugik.
Ketua LSM Gebrak sangat menyayangkan sikap dan cara pj kades prajjen yang tak bersinergi dengan lapisan masyarakat "Seorang Kades Atau PJ Kades adalah pejabat publik yang segala tindakannya akan berkonsekuensi hukum, maka Kades harus cakap atau paling tidak memahami detail administrasi di Desanya, sehingga tidak akan tersandung masalah hukum hanya gara-gara persoalan administratif"
Sementara ketua komunitas jurnalis jawatimur B.Gunawan untuk kabupaten Sampang juga mengecam sikap PJ prajjen Sugik yang Acuh tak acuh ketika mengabaikan konfirmasi Pers terkait realisasi program yang berdampak langsung terhadap Asas kemanfaatan kepada masyarakat hanya saja pj kades seharusnya lebih welcom dan menunjukkan legacy yang baik terhadap semua unsur lapisan.
Perlu diingat "Kades mempunyai kewenangan yang setara dengan Kades definitif, berhak menandatangani APBDes, merubah APBDes, membut Perdes bersama BPD, membuat Perkades, wajib membuat SPJ, LPPD, LKPJ dan seterusnya"
Sedangkan camat Camplong Abdul Fatah juga tak bisa dihubungi via WhatsApp dimana desa prajjan juga menjadi wilayah kerja dan pengawasan nya.
Red/anekafakta.com
Posting Komentar