Kuasa Hukum Tergugat Ungkap Kejanggalan dalam Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah




Kuasa Hukum Tergugat Ungkap Kejanggalan dalam Sidang Pemeriksaan Setempat Sengketa Tanah

Pangkep,Anekafakta.com

Sidang Pemeriksaan Setempat dalam sengketa tanah antara penggugat Idawahyuni dan tergugat H. Yunggu telah selesai dilaksanakan di Pengadilan Negeri Pangkajene. Namun, kuasa hukum tergugat, Amiruddin Lili SH., memberikan pernyataan kepada media yang mengungkapkan beberapa kejanggalan yang terjadi selama sidang berlangsung di lapangan.

Salah satu kejanggalan yang diungkapkan adalah ketidaksesuaian luas lokasi yang ditunjukkan dalam gugatan dengan luas titik lokasi yang terlihat di lapangan. Meskipun majelis hakim telah memberikan kesempatan kepada penggugat untuk menunjuk titik lokasi yang sesuai dengan klaim gugatannya, namun terdapat perbedaan yang signifikan antara keduanya.

Amiruddin Lili SH. juga menyoroti ketidakpastian dari pihak penggugat, Ida Wahyuni, dalam menentukan batas lokasi yang digugatkannya. Hal ini menunjukkan perlunya bantuan atau arahan dari pihak pengacara terkait penunjukan batas lokasi yang diakui sebagai milik penggugat.

Lebih lanjut, dari pengamatan fakta di lapangan, terdapat perbedaan data antara surat gugatan penggugat dengan kondisi yang sebenarnya di lapangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa gugatan penggugat mungkin didasarkan pada asumsi semata dan tidak didukung oleh data bukti yang akurat dan terkini.

Sidang Pemeriksaan Setempat merupakan langkah yang dilakukan oleh majelis hakim perdata untuk memastikan pemahaman yang jelas dan objektif tentang objek sengketa. Ketua Majelis Hakim, A. Rico H. Sitanggang, S.H. M.Kn., menjelaskan pentingnya mencocokkan bukti yang disajikan di persidangan dengan kondisi aktual objek sengketa.

Meskipun terdapat kejanggalan yang terungkap, pengadilan akan terus berupaya memastikan proses hukum yang teliti dan adil untuk menyelesaikan sengketa tanah ini. Proses hukum yang berkelanjutan diharapkan dapat membawa kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama