Kuasa Hukum MITRO HASAN Minta PJ.Bupati Kota Cane Aceh Tenggara Memberhentikan Kepala Desa Kane Mande
Jakarta,Anekafakta.com
Ujang Kosasih.S.H dkk minta agar PJ Bupati Kota Canne Aceh Tenggara segera memberhentikan Kepala Desa Kane Mande,Dasarnya adalah berdasarkan Laporan Mantan Sekertaris Desa yang tanda tangannya dipalsukan untuk mencairkan dana desa dan dana BLT serta beberapa proyek pembangunan desa yang tidak sesuai RAB,Mitro Hasan telah melaporkan dugaan Korupsi dana desa tersebut ke inspetorak dan telah ditindak lanjuti oleh inspetorak dan hasilnya menurut informasi dari polres Kota Cane Kepala desa sudah mengembalikan dana desa yang dikorupsunya sebesar Rp.40 juta lebih,
Hal ini menjadi bukti yang cukup untuk memberhentikan Kepala desa Kane Mande yang tidak amanah tersebut,jelas Ujang Kosasih.
Masih dalam keterangannya setelah tim PH mempelajari bukt-bukti yang diserahkan Kliennya dan hasil kunjungan ke polres didapat informasi yang cukup akurat terkait dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Kane Mande,oleh karena itu kami tim kuasa Hukum Warga desa Kane Mande akan terus mendorong PJ Bupati Aceh Tenggara agar menindak tegas kepala desa yang tidak amanah,sesuai intruksi persiden Jokowi dan jika hal itu dibiarkan tentu akan meruhikan negara dan warga Kane Mande,pungkasnya,
Red/Rls
Sumber: UJK Lawfirm
Posting Komentar