Ketua Badan Penelitian Aset Negara Meminta Kepada KUPP Tanjung Redeb Untuk Segera Menghentikan, Pengapalan Batubara Yang Diduga Kuat Menggunakan Dokumen Terbang




Ketua Badan Penelitian Aset Negara Meminta Kepada KUPP Tanjung Redeb  Untuk Segera  Menghentikan, Pengapalan Batubara Yang Diduga Kuat Menggunakan Dokumen Terbang



Berau Kaltim,Anekafakta.com

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Aliansi Indonesia dan badan Peneliti Aset Negara Indonesia Mohammad Idris meminta agar Kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas II Tanjung Redeb Kabupaten Berau menahan dan  menghentikan pengapalan batubara karena diduga kuat menggunakan dokumen terbang.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah  audensi dengan pihak kepala UPP Tanjung Redeb  Masri pada Selasa 16/04./24.

Dikatakannya dari Hasil investigasi dan penelusuran Aliansi kami beberapa hari lalu  mengungkapkan dari dua tongkang batu bara yang saat lakukan bongkar muat  di kampung Labanan Jaya Kecamatan Teluk Bayur Kabupaten Berau,menemukan dan mendokumentasikan tongkang tersebut.

Setelah  kami  amati dan pelajari tongkang tersebut gunakan dokumen  yang diduga kuat adalah dokumen terbang yang dipakai berlayar, makanya kami meminta agar pihak KUPP lakukan penahanan dan tidak boleh diizinkan berlayar.

Iya juga katakan , sebelum  lakukan pertemuan dengan pihak KUPP, kami telah melakukan  konfirmasi dengan salah seorang   penerbit dokumen disalah satu perusahaan tambang ternama dikabupaten Berau, iya berujar  bahwa dua tongkang milik pengusaha asal balikpapan  menggunakan dokumen terbang dari perusahaan yang memiliki IUP resmi.

Iya juga mengatakan  dimana logikanya sekelas perusahaan ternama yang memiliki IUP resmi  keluarkan dokumen, sementara kita ketahui asal muasal batubara yang ada di Jety  bekas pelabuhan kayu Araselo dikampung Labanan Jaya berasal dari kegiatan koridor  yang kita ketahui bersama adalah batubara ilegal, dari KM 35 dan sekitarnya, ungkap Idris

Lebih jauh dikatakan ketua Aliansi Indonesia  Kabupaten Berau ini, sebenarnya hasil investigasi  ini  telah disampaikan melalui via telfon dengan Kepala UPP Berau Masri, dikarenakan pada saat itu hari libur karena mau lebaran, makanya baru kami  tindak lanjuti lagi  laporan hari ini.

Dikatakannya pihak kami juga sudah mengantongi beberapa perusahaan tambang batubara dikabupaten Berau menerbitkan dokumen terbang namun belum bisa kami sampaikan tunggu saja Aliansi kami akan bersurat ke Dirjen Minerba dan Menko Polhukam kami akan sebut satu persatu perusahaan tambang batubara yang selama ini menerbitkan dokumen terbang.

ADU ARGUMEN SEMPAT MEMANAS
K UPP" SEPANJANG TONGKANG BATUBARA TERSEBUT MENGANTONI LHV. TETAP KAMI BERANGKATKAN

Saat ketua Aliansi Indonesia bersama LSM Bela Negara Anti Korupsi Kabupaten Berau BENAK audensi terkait temuan tersebut diatas, adu argumen sempat memanas.
Masri selaku kepala KUPP Kelas II Tanjung Redeb  mengatakan tidak punya kewenangan menahan dan tidak memberangkatkan tongkang batubara tersebut, sepanjang batubara itu mengantongi LHV.

Silahkan saja Surati aparat penegak hukum, dan bila perlu  laporkan kalau terjadi pelanggaran hukum didalamnya karena itu kewenangannya kata Masri .

Dikatakannya kami tidak punya urusan atau mengetahui batubara tersebut dari hasil koridor, sepanjang perusahaan tersebut punya laporan hasil verifikasi(LHV) Tetap diberangkatkan.

Dalam perdebatan juga Masri mengatakan semua punya tupoksi masing masing kami disini juga punya tanggung jawab atas keselamatan kapal.

Banyak hal yang terjadi di Kabupaten Berau ini ,bahkan lebih sadis dari daerah lain, apakah saya mau jadi pahlawan dalam hal ini? saya tidak mau seperti itu.kata Masri.
Dikatakannya juga terkait undang undang minerba saya paham tentang hal itu, terus apakah kami mau jadi pahlawan? Sepanjang pihak UPP benar  kami tetap berangkatkan 

Iyapun mempersilahkan kepada pihak lembaga ini kalau ingin melapor silahkan saja karena kami tidak pernah takut dalam persoalan ini.

Terkait persoalan Laporan hasil verifikasi atau LHV kata Idris seharusnya pihak penyelenggara pelabuhan UPP Berau lebih paham dalam hal ini, didalam laporan LHV tersebut tercantum didalamnya masalah pelayanan yang dikeluarkan surveyor pemerintah, didalam LHV tersebut terkait pelayanan, RKAB, dan bahkan dokumen terbang didalamnya.

Dokumen terbang ini membungkus batubara dari hasil koridor yang tidak benar.
masa dokumen tidak benar pihak UPP tetap berangkatkan, ini merupakan satu pelanggaran menurut kami.

Argumen yang dikatakan KUPP kami nilai sangat tidak masuk akal, dari hasil LHV tersebut seharusnya pihak pelabuhan paham karena ada dokumen terbang yang tertuang didalamnya, makanya kami akan tindak lanjuti dengan membuat laporan kekantor DPP pusat Aliansi Indonesia agar sesegera mungkin menerbitkan surat yang ditujukan kepada  Kabareskrim Polri,Dirjen Minerba,Kementrian Pertambangan dan Menkopolhukam, agar segera lakukan pemeriksaan kepada pihak pihak yang terkait didalamnya. Ungkap Idris.

Olii/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama