Kejagung Wajib Beri Penjelasan Terkait Rangkap Jabatan Dr. Ketut Sumeda



Kejagung Wajib Beri Penjelasan Terkait Rangkap Jabatan Dr. Ketut Sumeda

Jakarta,Anekafakta.com

Rangkap jabatan adalah kondisi ketika seseorang mempunyai lebih dari satu jabatan atau cabang kekuasaan pada waktu bersamaan. Istilah lain rangkap jabatan adalah concurrent position.

Di Indonesia, rangkap jabatan di kalangan aparatur negara sudah menjadi praktik umum. Sayangnya, rangkap jabatan belum secara jelas dianggap pelanggaran sekalipun praktik ini menyalahi prinsip good governance.

Padahal, rangkap jabatan dapat memicu konflik kepentingan. Konflik kepentingan itu bisa terjadi karena ada pemanfaatan suatu jabatan untuk kepentingan jabatan lainnya. Aparat negara yang merangkap jabatan pun bisa memiliki komitmen ganda sehingga obyektivitas dari keputusannya layak diragukan.

UU Administrasi Pemerintahan mendefinisikan konflik kepentingan sebagai kondisi ketika pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan dirinya sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan wewenang, sehingga bisa memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya.

Merujuk pada beberapa peraturan yang kini berlaku, sebenarnya PNS tidak boleh rangkap jabatan, kecuali dalam kondisi tertentu. Salah satu alasannya adalah kekhawatiran bahwa PNS tidak bisa menjalankan tugas dengan maksimal jika merangkap jabatan.

Larangan soal rangkap jabatan ini misalnya tertuang di pasal 88 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Pasal 88 ayat 1 dan 2 di UU ASN 5/2014 mengatur, PNS harus diberhentikan secara sementara jika menjadi pejabat negara, atau komisioner/anggota lembaga nonstruktural.

Yang jadi pertanyaan publik kok Bisa seorang Kepala kejaksaan Tinggi Bali merangkap jabatan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, ada apa? 

Saat media 2/4/2024  mau konfirmasi yang bersangkutan tidak ada ditempat. 

Apakah memang sedemikian sudah diseting oleh Kepala Kejaksaan Agung kedudukan Dr. Ketut Sumedana yang punya dua jabatan ditempat basah, tolong dijelaskan Kepala Kejaksaan Agung yang sebenarnya biar tidak jadi fitnah, masyarakat Indonesia gerah ketidak nyamanan ini.

Netty/Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama