Kejagung Kembali Berhasil Ungkap Dan Menetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Timah
JAKARTA ,Anekafakta.com
Kembali Masyarakat dikejutkan oleh pengungkapan identitas tersangka baru dalam skandal korupsi yang mengguncang industri komoditas timah.
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 5 individu sebagai tersangka, termasuk tokoh-tokoh penting dalam industri dan pemerintahan. Sabtu (27/4/2024)
Dalam serangkaian tindakan yang terkoordinasi, mereka diduga terlibat penyalahgunaan wewenang untuk memanipulasi tata niaga komoditas timah.
Skandal ini mengungkap praktik ilegal yang merugikan negara, dengan tujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah.
Berikut adalah identitas lengkap para tersangka:
1. HL selaku Beneficiary Owner PT TIN.
2. FL selaku Marketing PT TIN.
3. SW selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019.
4. BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019.
5. AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020-2021 & Definitif hingga saat ini.
Menurut informasi yang dirilis oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, kasus ini melibatkan sejumlah tindakan ilegal yang dilakukan oleh para tersangka, di antaranya adalah:
Peran Tersangka SW: Selaku Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015, SW diduga telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) tanpa memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung. RKAB tersebut diterbitkan untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari PT Timah Tbk.
Peran Tersangka BN dan AS: Meskipun SW tidak lagi menjabat, penerbitan RKAB yang tidak sah tersebut tetap dilanjutkan oleh BN dan AS saat mereka menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019.
Keterlibatan mereka menunjukkan adanya kelanjutan praktik korupsi di level pemerintahan.
Peran Tersangka MRPT dan EE: SW, BN, dan AS juga diduga mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak digunakan untuk keperluan penambangan di lokasi perusahaan smelter yang bersangkutan, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah ilegal dari PT Timah Tbk.
Kegiatan ilegal ini kemudian disetujui oleh MRPT dan EE dengan menyusun perjanjian yang seolah-olah menunjukkan adanya kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Peran Tersangka HL dan FL: Tersangka HL sebagai Beneficiary Owner dan FL sebagai Marketing PT TIN diduga ikut terlibat dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk. Mereka bahkan membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegal tersebut.
Pasal yang disangkakan kepada kelima tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik menahan 3 tersangka, yaitu FL dan AS. Sedangkan BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Upaya juga sedang dilakukan untuk mengamankan aset yang dimiliki para tersangka sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara.
Masyarakat menuntut tindakan tegas dan transparansi dari pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dan pelanggar hukum diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Skandal ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan keadilan dalam bisnis dan pemerintahan.
Sumber KAPUSPENKUM KEJAGUNG JAKSEL
Editor : D.Wahyudi/ Anekafakta.com
Posting Komentar