JAM-Pidum Setujui 14 Pengajuan Penghentian
Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAKARTA,- Anekafakta.com
Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum
(JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan
berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:
1. Tersangka Nur Khariyah binti (Alm.) Midyia Wisnu dari Kejaksaan Negeri
Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
2. Tersangka Sukirman bin Kadirin dari Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir,
yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun
2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
3. Tersangka Keo Buyung Pratama bin Sutiyon dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto,
yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka Hanip Asmaul Fitriono bin Mukotib dari Kejaksaan Negeri Blitar,
yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
5. Tersangka Agus Setiawan alias Dosol bin Suroto dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang
disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Muhammad Roiyan Muqtafi dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang
disangka melanggar Pasal 362 tentang Pencurian jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
7. Tersangka Septian Andriyanto dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo, yang disangka
melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
8. Tersangka Abu Bakar bin M. Kaoy dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang
disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP
tentang Penggelapan.
9. Tersangka Muhammad Khalil bin Abdul Gani dari Kejaksaan Negeri Bireuen, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
10. Tersangka Mahmudin Permana, S.Ag bin Mustopa Permana (Alm) dari Kejaksaan
Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
11. Tersangka Siti Ardiyanti Viviana Putri dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka
melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 374 KUHP tentang
Penggelapan dalam Jabatan.
12. Tersangka Rivo Yohanes Kaligis dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang
disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka | Stivio Stevanus Kuhu dan Tersangka II Miguel Irawan dari Kejaksaan
Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) KUHP
tentang Perusakan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
14. Tersangka | Fransisco Tielung dan Tersangka II Miguel Irawan dari Kejaksaan
Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan. 2
antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf
dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
•
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat,
tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke
persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan
Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan
Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
perwujudan kepastian hukum.
antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf
dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
•
Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
·
Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat,
tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke
persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk
menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan
Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan
Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang
Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai
perwujudan kepastian hukum.
(D.Wahyudi)
Sumber :
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG RI
Dr. KETUT SUMEDANA
Posting Komentar